Emak-emak Peserta Aksi 212 Sewot Saat Dibubarkan Petugas Brimob di Jalan Thamrin
Emak-emak sewot terhadap anggota kepolisian yang membubarkan acara Reuni 212 di perempatan Jalan MH Thamrin, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Editor: Adi Suhendi
![Emak-emak Peserta Aksi 212 Sewot Saat Dibubarkan Petugas Brimob di Jalan Thamrin](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/marahi-brimob-23.jpg)
Mereka pun perlahan berjalan meninggalkan lokasi menuju arah Tugu Tani, Jakarta Pusat.
Tak ada peserta yang ditahan
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memastikan tidak ada satu pun peserta aksi Super Damai yang digelar Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang ditahan atau diberikan sanksi pidana.
Diketahui, aksi yang dihadiri sekitar 500 orang tersebut tidak mendapatkan izin, baik dari Polda Metro Jaya, Satgas Covid-19 maupun Pemerintah Daerah DKI Jakarta.
"Dari mereka tidak ada yang ditahan ataupun diperiksa ataupun dikenakan sanksi pidana tidak ada," kata Zulpan, saat ditemui awak media di Taman Pandang, Monas, Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).
Adapun hal yang membuat pihak kepolisian tak menjatuhkan sanksi kepada peserta aksi 212, karena seluruhnya tidak memaksakan diri untuk tetap menggelar reuni.
Kendati begitu, beredar kabar kalau sempat ada belasan orang peserta aksi yang diamankan aparat keamanan.
Hal itu juga dikonfirmasi Zulpan bukan untuk diberikan sanksi, melainkan hanya dilayangkan teguran dan imbauan.
"Bukan diamankan, diperiksa, dibawa ke kantor polisi tidak ya, tapi memang ada kumpulan-kumpulan anak muda tadi malam berkelompok ya itu tentunya kita himbau untuk tidak mendekat kawasan Patung Kuda," katanya.
Baca juga: Diduga Jadi Titik Kumpul Massa Aksi Reuni 212, Islamic Center Bekasi Kosong Melompong
Diketahui, Polda Metro Jaya kembali menegaskan pihaknya tak menerbitkan izin kegiatan Reuni 212 pada 2 Desember 2021.
Apabila kegiatan itu tetap digelar, polisi akan memberikan sanksi tegas kepada panitia pelaksana dan seluruh penanggung jawab dari acara yang dimotori Persaudaraan Alumni 212 itu.
"Polda Metro Jaya sebagai penanggung jawab keamanan Ibu Kota tidak mengeluarkan izin kegiatan reuni 212. Apabila kegiatan itu tetap dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, kami akan tindak tegas kepada panitia pelaksana," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/12/2021).
Zulpan menambahkan, sampai saat ini pihaknya tidak mengeluarkan izin reuni 212.
Hal itu dilakukan karena panitia tidak memiliki rekomendasi dari Satgas Covid-19 DKI Jakarta terkait pelaksanaan acara yang mengundang 10 ribu orang itu.
Baca juga: Dipukul Mundur Massa Aksi PA 212 Bubarkan Diri Sambil Bentangkan Spanduk Rizieq Shihab
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.