Harga Sewa Naik 50 Persen, Vila di Puncak Bogor Mulai Di-Booking untuk Libur Natal dan Tahun Baru
Nyatanya, sejumlah villa di Kawasan Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, mulai ramai di-booking wisatawan untuk libur Natal dan Tahun Baru.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama liburan Natal dan Tahun Baru 2022.
Langkah itu dilakukan demi menekan mobilitas warga mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Nyatanya, sejumlah villa di Kawasan Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, mulai ramai di-booking wisatawan.
“Berdasarkan informasi dari komunitas-komunitas puncak, saat ini beberapa vila mewah sudah ada yang booking. Khususnya di daerah Tugu Selatan dan Tugu Utara sudah banyak yang booking vila mewah. Informasi ini berdasarka hasil dari komunitas-komunitas Puncak,” ucap Ketua Forum Kelompok Sadar Wisata (POKDARWIS) Kecamatan Cisarua M Teguh Mulyana, Rabu (1/12/2021).
Pria yang akrab disapa Bowie itu menjelaskan,beberapa vila mewah tersebut sudah di-booking oleh wisatawan keluarga.
Adapun, harga vila mewah tersebut saat ini bervariatif terlebih saat ini menjelang nataru.
“Harga sewa vila mewah yang di-booking bervariatif. Mulai dari kelas menengah standar dan ada juga yang menengah keatas. Nataru berada di kisaran Rp 1,5 Juta hingga Rp 10 juta. Ya, kisaran naik 50%,” tambahnya.
Kendati demikian, ia menambahkan saat ini beberapa vila yang lain masih belum menyewakan fasilitas.
Baca juga: Aturan PPKM Level 2 yang Berlaku di Jabodetabek hingga 14 Desember 2021
“Vila yang lain saat ini saya belum mendapat informasi. Terlebih mungkin saat ini banyak informasi soal pengetatan menjelang nataru,” tandasnya.
Simak aturan PPKM Level 3 selama Natal dan tahun baru
Berikut aturan terbaru Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 terkait perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat wisata, selengkapnya dalam artikel ini.
Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022 untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
Kebijakan ini tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, kebijakan PPKM level 3 masih akan ditambah dengan beberapa pengetatan lain, terutama untuk menghindari timbulnya kerumunan massa.
“Pada libur Nataru ini kita berlakukan pengetatan dan pengetatannya mengadopsi pedoman yang selama ini berlaku untuk PPKM Level 3 plus ada beberapa pengetatan,” Ucapnya yang dikutip dari laman kemenkopmk.go.id
Muhadjir juga menyebut beberapa tambahan pengetatan terutama yang berkaitan dengan potensi kerumunan besar-besaran, mulai dari pesta tahun baru, pelaksanaan peribadatan, hingga kemungkinan menutup tempat wisata yang sulit dikendalikan oleh pemerintah daerah setempat.
Baca juga: Ini Aturan Baru Perjalanan Darat dan Udara, Berlaku Selama Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Aturan Perayaan Tahun Baru 2022
a. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumuman;
Selain itu, melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan tanah longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
b.Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara old and New Year, baik dilakukan terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumuman;
c. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrace) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;
d.Meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mall, kecuali UMKM;
e.Melakukan perpanjangan jam operasional PusatPerbelanjaan dan Mall yang semula 10.00 –21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50% dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;
Baca juga: Antisipasi Pemudik Curi Start, Komisi IX DPR Minta PPKM Level 3 Diterapkan Lebih dari Seminggu
f. Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan
g. kegiatan makan dan minum di dalam pusatperbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Aturan Tempat Wisata
a. Meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM level 3 (tiga) khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain;
b. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik;
c. Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;
d. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);
e. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;
f. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;
g. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50% dari kapasitas total;
Baca juga: Jakarta Kembali Terapkan PPKM Level 2, Wakil Gubernur DKI: Semoga Jadi Warning Buat Masyarakat
h. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;
i. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan
j. Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19.
Hal-hal yang belum diatur dalam Instruksi Menteri ini yang terkait dengan Pencegahan Dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri;
Yaitu tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Wilayah Jawa dan Bali;
Serta Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Jelang Libur Nataru, Beberapa Vila Mewah di Puncak Sudah Ramai Di-Booking Wisatawan