Harga Sewa Naik 50 Persen, Vila di Puncak Bogor Mulai Di-Booking untuk Libur Natal dan Tahun Baru
Nyatanya, sejumlah villa di Kawasan Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, mulai ramai di-booking wisatawan untuk libur Natal dan Tahun Baru.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama liburan Natal dan Tahun Baru 2022.
Langkah itu dilakukan demi menekan mobilitas warga mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Nyatanya, sejumlah villa di Kawasan Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, mulai ramai di-booking wisatawan.
“Berdasarkan informasi dari komunitas-komunitas puncak, saat ini beberapa vila mewah sudah ada yang booking. Khususnya di daerah Tugu Selatan dan Tugu Utara sudah banyak yang booking vila mewah. Informasi ini berdasarka hasil dari komunitas-komunitas Puncak,” ucap Ketua Forum Kelompok Sadar Wisata (POKDARWIS) Kecamatan Cisarua M Teguh Mulyana, Rabu (1/12/2021).
Pria yang akrab disapa Bowie itu menjelaskan,beberapa vila mewah tersebut sudah di-booking oleh wisatawan keluarga.
Adapun, harga vila mewah tersebut saat ini bervariatif terlebih saat ini menjelang nataru.
“Harga sewa vila mewah yang di-booking bervariatif. Mulai dari kelas menengah standar dan ada juga yang menengah keatas. Nataru berada di kisaran Rp 1,5 Juta hingga Rp 10 juta. Ya, kisaran naik 50%,” tambahnya.
Kendati demikian, ia menambahkan saat ini beberapa vila yang lain masih belum menyewakan fasilitas.
Baca juga: Aturan PPKM Level 2 yang Berlaku di Jabodetabek hingga 14 Desember 2021
“Vila yang lain saat ini saya belum mendapat informasi. Terlebih mungkin saat ini banyak informasi soal pengetatan menjelang nataru,” tandasnya.
Simak aturan PPKM Level 3 selama Natal dan tahun baru
Berikut aturan terbaru Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 terkait perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat wisata, selengkapnya dalam artikel ini.
Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022 untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
Kebijakan ini tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, kebijakan PPKM level 3 masih akan ditambah dengan beberapa pengetatan lain, terutama untuk menghindari timbulnya kerumunan massa.