Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harga Sewa Naik 50 Persen, Vila di Puncak Bogor Mulai Di-Booking untuk Libur Natal dan Tahun Baru

Nyatanya, sejumlah villa di Kawasan Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, mulai ramai di-booking wisatawan untuk libur Natal dan Tahun Baru.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Harga Sewa Naik 50 Persen, Vila di Puncak Bogor Mulai Di-Booking untuk Libur Natal dan Tahun Baru
Alex Suban/Alex Suban
ILUSTRASI Kendaraan terjebak kemacetan menuju jalur wisata Puncak di Jalan Raya Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/8/2020) sore. Tingginya volume kendaraan menuju kawasan wisata Puncak Bogor pada libur akhir pekan dan libur hari kemerdekaan membuat penumpukan dan kepadatan di kawasan tersebut. Warta Kota/Alex Suban 

c. Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;

d. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);

e. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

f. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;

g. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50% dari kapasitas total;

Baca juga: Jakarta Kembali Terapkan PPKM Level 2, Wakil Gubernur DKI: Semoga Jadi Warning Buat Masyarakat

h. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;

i. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan

Berita Rekomendasi

j. Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19.

Hal-hal yang belum diatur dalam Instruksi Menteri ini yang terkait dengan Pencegahan Dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri;

Yaitu tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Wilayah Jawa dan Bali;

Serta Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Jelang Libur Nataru, Beberapa Vila Mewah di Puncak Sudah Ramai Di-Booking Wisatawan


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas