Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Pria Gesek Kemaluan ke Buku Doa di Bekasi, Polisi Tunggu Hasil Observasi Kejiwaan Pelaku

Hasil observasi kejiwaan pria bernisial BF (36) yang menggesekkan alat kelaminnya ke buku-buku yang berisi doa-doa di Bekasi belum rampung.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in UPDATE Pria Gesek Kemaluan ke Buku Doa di Bekasi, Polisi Tunggu Hasil Observasi Kejiwaan Pelaku
Wartakotalive.com/Andika Panduwinata
ILUSTRASI 

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi membenarkan peristiwa dalam video viral tersebut, pihaknya langsung bertindak cepat mengamankan pelaku. 

"Kejadian kemarin sore Jumat tanggal 26 Novemer 2021, viralnya sebuah video yang kemudian menimbulkan hal sensitif dan anggota mengamankan yang bersangkutan," kata Aloysius di Mapolrestro Bekasi Kota, Sabtu (27/11/2021). 

Pelaku bernama Bobby Fatahillah alias BF, diamankan petugas di kediamannya daerah Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jumat (26/11/2021) malam. 

Aloysius menambahkan, pihaknya sejauh ini telah menahan Bobby di Mapolrestro Bekasi Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. 

"Untuk barang bukti yang diamankan adalah satu buah buku doa yang menyerupai Al-Quran bersampul warna merah," ucapnya. 

"Kemudian satu unit handphone Pocopone warna hitam dan kuning, kemudian satu buah celana Levis warna biru, kemudian satu buah kaos berkerah berwarna putih yang digunakan pelaku," tambahnya. 

Terancam Pidana Enam Tahun Penjara 

BERITA REKOMENDASI

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi mengatakan, tersangka dikenalan pelanggaran Undang-undang ITE tentang perbuatan yang mengundang kebencian terhadap suku, ras agama tertentu. 

"Terhadap pelaku saudara BF patut diduga telah melakukan tindak pidana yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukkan untuk menimbulkan rasa kebencian," kata Aloysius di Mapolrestro Bekasi Kota, Sabtu (27/11/2021).

Baca juga: Laka Lantas di Ambon, Pria Ini Alami Luka Sobek di Organ Kemaluan

Hal itu lanjut dia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 dan atau pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE Nomor 19 tahun 2016. 

"Atau menyebarkan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara," jelasnya.

Artikel ini sudah pernah tayang di TribunJakarta dengan judul Sampai Hari Ini, Observasi Kejiwaan Pria Pelaku Gesek Kemaluan ke Buku Doa di Bekasi Belum Rampung 


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas