Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Valencya Kasus Istri Marahi Suami Mabuk Divonis Bebas, Ini Pertimbangan Majelis Hakim

Majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang memvonis bebas terdakwa KDRD psikis, Valencya

Editor: Erik S
zoom-in Valencya Kasus Istri Marahi Suami Mabuk Divonis Bebas, Ini Pertimbangan Majelis Hakim
TribunBekasi.com
Terdakwa Valencya (45) divonis bebas oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (2/12/2021) siang 

TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG -  Majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang memvonis bebas terdakwa Valencya (45), Kamis (2/12/2021).

Valencya dinyatakan tidak terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis terhadap mantan suaminya, Chan Yu Ching.

Majelis hakim dipimpin oleh hakim ketua Ismail Gunawan, dengan anggota majelis hakim Selo Tantular dan Arif Nahumbang Harahap menilai Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan KDRT sebagaimana dalam dakwaan jaksa.

"Terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum," demikian putusan yang dibacakan majelis hakim di PN Karawang, Kamis (2/12).

Baca juga: Jaksa Agung Nyatakan Tak Bersalah, Valencya Tidak Kuasa Tahan Tangis dan Berharap Hakim Vonis Bebas

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan harkat martabatnya," kata majelis hakim.

Sebelumnya jaksa menutut Valencya satu tahun penjara.

Seusai tuntutan itu Valencya menangis dan merasa tidak adil atas tuntutan itu.

Berita Rekomendasi

Pasalnya, dia adalah korban sebenarnya KDRT psikis oleh suaminya.

Dia juga memarahi suami karena suaminya itu kerap mabuk-mabukan.

Baca juga: UPDATE Kasus Istri Marahi Suami: Valencya Dituntut Bebas, Mantan Suami Dituntut 6 Bulan Penjara

Lantas, tuntutan satu tahun terhadap Valencya itu viral dan menjadi sorotan publik.

Hingga akhirnya, Jaksa Agung turun tangan dan mengambil alih perkara Valencya.

Hingga akhirnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menarik tuntutan satu tahun penjara terhadap terdakwa Valencya (45) yang marahi suaminya karena mabuk-mabukan pada sidang agenda replik JPU di Pengadilan Negeri Karawang, pada Selasa (23/11/2021).

Pernyataan penarikan tuntutan itu dibacakan langsung oleh jaksa dari Kejaksaan Agung Republik Indonesi yang menggantikan jaksa sebelumnya dari Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Jaksa menarik tuntutan dari hasil koreksi dan pendalaman fakta-fakta dan barang bukti dalam kasus KDRT psikis tersebut.

Live Streaming

Pengadilan Negeri Karawang menggelar sidang putusan atau vonis terdakwa Valencya (45) perkara KDRT Psikis, Kamis (2/12/2021) siang.

Humas PN Karawang Herman Siregar mengatakan sidang terdakwa Valencya ini dengan agenda putusan hakim.

Sidang ini akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ismail Gunawan, anggota majelis hakim Selo Tantular dan Arif Nahumbang Harahap.

"Iya siang ini pukul 14.00 WIB akan mulai persidangan terdakwa Valencya dengan agenda putusan atau vonis hakim," katanya, pada Kamis (2/12/2021).

Dia menjelaskan agenda sidang putusan dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB.

Sidang ini terbuka untuk umum.

Akan tetapi bagi masyarakat atau awak media yang akan menghadiri ke dalam ruang sidang dibatas guna menjaga protokol kesehatan Covid-19.

Baca juga: Valencya yang Dituntut 1 Tahun Bui karena Marahi Suami Dapat Ancaman: Biar Saja, Saya Pasrah

Pengadilan Negeri Karawang sediakan live streaming sidang di kanal YouTube https://youtu.be/hP1axXAAWng.

"Untuk menjaga prokes kita batasi, kami juga sediakan link live streaming dan juga ada layar diluar sidang bagi yang mau menyaksikan," paparnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) menarik tuntutan 1 tahun penjara kepada Valencya atas dugaan KDRT dan pengusiran terhadap mantan suaminya Chan Yu Ching (45) dalam agenda sidang replik jaksa di Pengadilan Negeri Karawang pada Selasa (23/11/2021).

Jaksa penuntut umum yang langsung dihadirkan oleh Kejaksaan Agung, Syahnan Tanjung sebagai jaksa muda utama.

Lalu, Fadjar jaksa madya, Erwin Widhiantono, Guntur Wibowo, Harry Prihariyanto dan Perry Kurnia.

Jaksa menyatakan tidak terbukti bersalah dan tuntutannya ditarik atau batal demi hukum.

Terdakwa Chan Bantah Mabuk dan Terlantarkan Valencya dan Keluarga

Terdakwa Chan Yu Ching bantah tudingan mabuk dan melakukan penelantaran terhadap mantan istri Valencya (45) dan keluarga, saat agenda pledoi dalam perkara KDRT psikis di Pengadilan Negeri Karawang, pada Selasa (30/11/2021).

Pembacaan pledoi itu dibacakan oleh terdakwa Chan Yu Ching dan diteruskan lengkapnya oleh kuasa hukum Hotma Raja Bernard Nainggolan dan Hansen Alfian.

Dalam pledoinya, disebutkan terdakwa tidak melantarkan. Justru terdakwa diusir oleh saksi korban yakni Valencya hingga tidak diperkenankan bertemu oleh kedua anaknya.

Baca juga: Wanita di China Jadi Korban KDRT Bertahun-tahun tapi Tak Mau Cerai, Sebut Suaminya Terlalu Tampan

Saat keluar dari rumah terdakwa juga memberikan uang sebesar Rp 30 juta.

Bahkan saat putusan perceraian inkrah terdakwa memberikan uang nafkah hidup dan pendidikan seusai keputusan sebanyak tiga kali sebesar Rp 13 juta dengan total Rp 39 juta.

Bahkan terdakwa membantu dalam proses peminjaman uang Rp 2 miliar untuk usaha saksi korban.

Saat terdakwa keluar rumah juga tidak membawa sama sekali uang dan aset apapun.

Bahkan menyerahkan sepenuhnya usaha toko bangunan itu tanpa meminta hasil keuntungan dari toko tersebut.

Lalu, terkait tuduhan terdakwa yang mabuk-mabukan dikatakan tidak benar.

"Terdakwa tidak terbukti melakukan dakwaan kesatu sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 5 huruf b jo Pasal 7 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata Kuasa Hukum.

Dikatakan lagi, pertengkaran dikarena persoalan urusan bisnis dan usaha terdakwa yang mengalami rugi.

Terdakwa sebetulnya tidak ingin bercerai dengan Valencya, terbukti beberapa kali melakukan banding, hingga akhirnya tak bisa terbendung keinginan saksi korban untuk bercerai.

Saat pelaporan perkara KDRT ini, kedua pihak sudah berusaha melakukan mediasi.

Akan tetapi tidak mendapati kesepakatan karena saksi korban menginginkan harta dan aset menjadi atas nama anak-anaknya.

Sedang terdakwa menginginkan harta dibagi 50 persen sesuai ketentuan karena harta itu didapati secara bersama-sama.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa Chan Yu Ching mantan suami Valencya dituntut enam bulan penjara dan satu tahun percobaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) utusan Kejaksaan Agung dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Karawang, pada Selasa (23/11/2021) sore.

Baca juga: Damai di Polisi, Tapi Berkas KDRT Jadi Bukti Pendukung Sidang Cerai Jonathan Frizzy dan Istrinya

Pembacaan tuntutan itu pasca agenda pembacaan Replik dari JPU soal perkara terdakwa Valencya yang dilaporkan oleh Chan Yu Cing.

Dalam sidang pembacaan tuntutan, JPU terdiri dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum dari Kejagung yakni, Syahnan Tanjung (Jaksa utama), Fadjar (Jaksa madya), dan Erwin Widhiantono.

“Menyatakan terdakwa Chan Yu Ching terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 huruf a junto Pasal 9 ayat 1 undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," kata jaksa.

"Menghukum terdakwa Chan Yu Ching dengan pidana penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan selama satu tahun," jelas jaksa kepada majelis hakim.

Terdakwa Chan dinyatakan bersalah atas Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis karena menelantarkan Valencya.

Jaksa menyatakan barang bukti berupa satu lembar arsip akta perkawinan dikembalikan kepada saudara Chan Yu Ching. Empat, membebankan biaya perkara sebesar lima juta rupiah.

Lanjutnya, Majelis Hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk pembelaan atau pledoi pada Kamis pekan depan.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Chan Yu Ching, Hotma Raja Bernard Nainggolan mengungkapkan akan menyiapkan fakta dalam sidang pledoi nanti.

“Apa yang dibacakan JPU akan kami bantah melalui pledoi nanti, karena apa yang disampaikan tidak sesuai dan tidak benar,” tandas Hotma.

Valencya tak kuasa menahan tangis

Terdakwa Valencya (45) tak kuasa menahan tangis saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Karawang dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis yang dituntut satu tahun penjara, Selasa (23/11/2021).

Usai persidangan Valencya menangis setelah jaksa penuntut umum utusan Kejaksaan Agung menarik tuntutannya dan menyatakan Valencya tidak bersalah.

Politisi PDIP, Rieke Dyah Pitaloka atau yang akrab disapa Oneng yang mendampingi persidangan itu pun sontak memeluk Valencya.

"Sedikit senang dan sudah mulai tenang untuk keputusan tadi. Tapi tetap mudah-mudahan nanti hakim bantulah, beri kebebasan, itu harapan saya. Mohon doa dan dukungannya untuk nanti hari Kamis," kata Valencya kepada awak media.

Namun, Valencya musti bersabar lantaran keputusan bebas itu belum diraih sepenuhnya.

Baca juga: Komandan Menwa: Tak Ada Kekerasan dan Pemukulan di Kasus Tewasnya Mahasiswi UPN Veteran Jakarta 

Sebab, sidang harus ditunda dengan diskusikan hasil tanggapan pledoi yang disampaikan JPU, Kamis (2/12/2021) pekan depan.

Sementara Rieke mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung yang secara khusus meladeni perkara ini.

Selain itu, melihat dari sisi lain bagaimana perspektif penegak hukum dari sisi kemanusiaan dan segala dari yang telah disampaikan dalam replik jaksa penuntut umum tersebut.

"Tapi intinya diluar itu semua kita tentu harus menunggu keputusan hakim dan hari Kamis depan mudah-mudahan ada kabar baik"

"Meskipun dari JPU telah mencabut segala tuntutan artinya kita harus tetap menunggu keputusan hukum yang resmi yang diputuskan oleh hakim," tutur Rieke.

Rieke mengatakan, dukungan terhadap Valencya tidak serta merta hanya dukungan kepada Valencya saja.

Namun merupakan dukungan kepada seluruh perempuan yang ada di mana saja dalam memperjuangkan keadilan.

"Jadi mohon dukungannya, dan kita akan terus mengkampanyekan akhir kekerasan perempuan mulai dari sekarang sesuai dengan tema hari kekerasan terhadap perempuan nasional yang jatuh pada tanggal 25 November nanti" ujar dia.

Dikatakannya, dia akan terus berjuang menghadapi segala ketidakadilan terhadap seluruh perempuan.

"Perkara ini menjadi contoh dan yang menjadi kampanye luar biasa, bukan hanya untuk Valencya tetapi untuk saya juga dan perempuan di manapun," tandasnya.

(Penulis: Muhammad Azzam)

Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Tidak Terbukti Secara Sah, Hakim Membebaskan Istri Dituduh KDRT Marahi Mantan Suaminya Mabuk-mabukan

Sumber: Tribun bekasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas