Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Bogor Larang Pesta atau Perayaan Besar Saat Natal dan Tahun Baru, Liburan ke Puncak Boleh?

Pengetatan aktivitas masyarakat saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 diperkirakan akan mulai berlaku tanggal 24 Desember 2021 mendatang.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Bupati Bogor Larang Pesta atau Perayaan Besar Saat Natal dan Tahun Baru, Liburan ke Puncak Boleh?
Tribunnews/Jeprima
ILUSTRASI Sejumlah kendaraan menuju Puncak terjebak macet di kawasan Gadog, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (22/8/2020). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Pengetatan aktivitas masyarakat saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 diperkirakan akan mulai berlaku tanggal 24 Desember 2021 mendatang.

Satgas Covid-19 akan berupaya mengantisipasi atau pencegahan penularan Covid-19 di momen libur akhir tahun ini.

"Di masa tanggal 24 (Desember 2021) sampai tanggal 1 (Januari 2022) saya kira sudah cukup, satu minggu lah," kata Bupati Bogor Ade Yasin kepada wartawan, Rabu (8/12/2021).

Ade mengatakan bahwa pada massa tersebut dipastikan bakal ada pengetatan.

Perayaan tahun baru, kata Ade, boleh dilaksanakan namun harus dengan jumlah yang kecil.

"Pasti diperketat lagi, kan gak boleh mudik, gak boleh acara-acara besar atau menimbulkan kerumunan," kata Ade.

Berita Rekomendasi

Ade mengimbau kepada masyarakat alangkah baiknya perayaan Nataru 2022 ini digelar dengan jumlah terbatas demi mencegah penularan Covid-19

"Diimbau untuk (perayaan) dilaksanakan dengan jumlah kecil untuk perayaan tahun baru apalagi di rumah masing-masing," ungkapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Pengetatan Nataru Kabupaten Bogor Dilakukan Sepekan, Bupati Bogor: Gak Boleh Acara Besar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas