Bupati Bogor Larang Pesta atau Perayaan Besar Saat Natal dan Tahun Baru, Liburan ke Puncak Boleh?
Pengetatan aktivitas masyarakat saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 diperkirakan akan mulai berlaku tanggal 24 Desember 2021 mendatang.
Editor: Wahyu Aji
![Bupati Bogor Larang Pesta atau Perayaan Besar Saat Natal dan Tahun Baru, Liburan ke Puncak Boleh?](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/libur-panjang-jalur-menuju-puncak-bogor-macet_20200823_112256.jpg)
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Pengetatan aktivitas masyarakat saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 diperkirakan akan mulai berlaku tanggal 24 Desember 2021 mendatang.
Satgas Covid-19 akan berupaya mengantisipasi atau pencegahan penularan Covid-19 di momen libur akhir tahun ini.
"Di masa tanggal 24 (Desember 2021) sampai tanggal 1 (Januari 2022) saya kira sudah cukup, satu minggu lah," kata Bupati Bogor Ade Yasin kepada wartawan, Rabu (8/12/2021).
Ade mengatakan bahwa pada massa tersebut dipastikan bakal ada pengetatan.
Perayaan tahun baru, kata Ade, boleh dilaksanakan namun harus dengan jumlah yang kecil.
"Pasti diperketat lagi, kan gak boleh mudik, gak boleh acara-acara besar atau menimbulkan kerumunan," kata Ade.
Ade mengimbau kepada masyarakat alangkah baiknya perayaan Nataru 2022 ini digelar dengan jumlah terbatas demi mencegah penularan Covid-19
"Diimbau untuk (perayaan) dilaksanakan dengan jumlah kecil untuk perayaan tahun baru apalagi di rumah masing-masing," ungkapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Pengetatan Nataru Kabupaten Bogor Dilakukan Sepekan, Bupati Bogor: Gak Boleh Acara Besar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.