Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sudah Diringkus, Ini Identitas Pengeroyok Polisi di Pondok Indah, Ternyata Kakak Beradik

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan kedua pelaku kakak beradik, yakni Fredi Perdana dan Muhamat Fajar Amin.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sudah Diringkus, Ini Identitas Pengeroyok Polisi di Pondok Indah, Ternyata Kakak Beradik
Humas BNN
Ilustrasi Borgol 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya meringkus pengeroyok polisi yang membubarkan balap liar di Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan kedua pelaku kakak beradik, yakni Fredi Perdana dan Muhamat Fajar Amin.

"Pelaku utama kakak adik atas nama Fredi dan Fajar," kata Kombes Azis kepada wartawan, Rabu (8/12/2021).

Azis menambahkan, kedua pelaku sudah berhasil diringkus dalam kurun waktu kurang dari 1x24 jam.

"Saat ini para pelaku sudah diamankan," ungkap dia.

Azis menjelaskan, kedua pelaku telah dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan.

"Kita periksa dulu," ujar mantan Kapolres Metro Depok itu.

Baca juga: Ibu Bhayangkari Gadungan yang Videonya Viral di Tiktok Tak Tahu Teman Prianya Bukan Anggota Polisi

Berita Rekomendasi

Sebelumnya seorang anggota polisi bernama Brigadir Irwan Lombo dikeroyok saat membubarkan balapan liar di Pondok Indah.

Dikeroyok di depan anak dan istri

Seorang anggota polisi Brigadir Irwan Lombu dikeroyok sekelompok pemuda, saat membubarkan aksi balap liar di Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (7/12/2021).

Bahkan Irwan dikeroyok di depan keluarganya yakni anak dan istrinya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan Irwan dikeroyok oleh para pembalap liar di depan keluarganya sendiri.

Awalnya Irwan pada Selasa (7/12/2021) pukul 03.30 WIB melintas di Jalan Metro Pondok Indah dengan mobil dari arah Ciputat menuju ke Manggarai.

Di dalam kendaraan Irwan bersama istri dan anaknya.

Sesampainya di Bunderan Pondok Indah, mereka terhalang balap liar.

"Saat itu lampu lalu lintas sudah hijau, namun korban yang mengendarai mobil tidak bisa melajukan kendaraan dikarenakan kendaraan terhalang oleh sekelompok orang," ujar Zulpan dalam keterangannya, Rabu (8/12/2021).

Sekelompok orang tidak dikenal itu memberhentikan semua kendaraan dari Bunderan Pondok Indah menuju ke Arah Permata Hijau.

Karenanya Irwan turun dari mobil untuk membubarkan mereka.

Nalurinya sebagai pelayan masyarakat muncul. Karena kelompok ini sudah menutup jalanan yang merupakan ruang publik dan mengggangu semua pengendara yang akan melintas.

Saat diperiksa Irwan, orang-orang tersebut menghentikan kendaraan lain lantaran tengah melakukan balap liar.

"Sehingga korban berinisiatif mengambil salah satu kunci motor untuk membubarkan balap liar. Namun sekelompok orang tidak dikenal tersebut melakukan penyerangan terhadap Irwan," jelas Zulpan.

Para pelaku pengeroyokan itu kata Zulpan, bahkan meneriaki Irwan dengan kata-kata Polisi Gadungan.

Melihat Irwan dikeroyok sejumlah pemuda, istri korban yakni Kartika bersama dengan keluarga coba melerai kejadian tersebut.

Kartika juga menjelaskan kepada para pemuda itu bahwa suaminya adalah benar-benar anggota Polri.

Namun sekelompok orang tidak dikenal tersebut tetap melakukan penganiayaan serta mengambil handphone milik keluarga Irwan.

Dalam rekaman video, terlihat Irwan yang memakai seragam dinas dipegangi beberapa pelaku.

Pelaku memegangi Briptu Irwan sambil mencengkeram seragamnya.

Seseorang lalu menyuruh temannya membawanya ke dalam mobil.

Irwan lalu menjelaskan di dalam mobilnya ada istri dan anaknya. "Itu anak-istri saya," kata Irwan.

"Elu jangan ngomong aja, gue hantem lu," ujar seorang pelaku berkaus warna hitam sambil memegang seragam Irwan.

Kasus penganiayaan secara bersama-sama itu sudah dilaporkan ke Polsek Kebayoran Lama.

Bukan kasus pertama

Aksi seperti ini sebetulnya bukan kali pertama terjadi.

Pada Oktober 2021 lalu, kejadiannya hampir serupa di mana ada sesorang yang berusaha membubarkan balap liar justru dikeroyok orang tak dikenal.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, banyak faktor yang memengaruhi balap liar makin marak dan sulit dihilangkan.

Tapi faktor kuncinya ialah penegakan hukum.

“Dari banyak faktor yang memengaruhi, faktor penegakan hukum menjadi kuncinya. Petugas tidak konsisten dan tegas dalam memberikan sanksi sehingga kegiatan tersebut berulang terus dan sulit dikendalikan,” ucap Budiyanto kepada Kompas.com belum lama ini.

Budiyanto mengatakan, selama ini balap liar pada umumnya hanya dikenakan sanksi melanggar aturan batas kecepatan sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Ayat 5.

Ancamannya ialah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Padahal menurutnya, kejadian balap liar yang sering terjadi sampai dengan menutup jalan tanpa izin dan membahayakan, seharusnya menerapkan pasal yang mampu memberikan efek jera maksimal.

“Menurut penilaian saya pelanggaran tersebut dapat dikenakan Pasal 311 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," kata Budiyanto.

"Di pidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah), disertai penyitaan kendaraan bermotor sampai ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap,” katanya.

Sebagian berita tayang di Warta Kota dengan judul: Kakak Adik Pelaku Balap Liar yang Keroyok Polisi di Pondok Indah Jakarta Diringkus 

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas