Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi Amankan Ratusan Lembar Narkoba Jenis LSD dan Belasan Kilo Sabu

Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan  800 lembar narkoba jenis Lysergic Acid Diethylamide (LSD) dari sindikat narkoba internasional.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Amankan Ratusan Lembar Narkoba Jenis LSD dan Belasan Kilo Sabu
Fandi Permana
Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti narkoba dari jaringan internasional yakni sabu sebanyak 16,88 kg dan juga LSD 800 lembar, Kamis (9/12/2021) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan  800 lembar narkoba jenis Lysergic Acid Diethylamide (LSD) dari sindikat narkoba internasional.

Narkoba jenis baru yang belakangan  dipakai kalangan anak muda ini diedarkan jaringan antarnegara.

Sindikat tersebut mengedarkan barang haram tersebut di kawasan Asia dan Afrika.

Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Pol E Zulpan mengatakan, pengungkapan dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Hasilnya, polisi berhasil meringkus 39 tersangka pengedar narkoba jaringan internasional.

Pengungkapan jaringan peredaran narkoba internasional itu berlangsung 15 hari.

"Ini adalah jaringan internasional, di mana narkotika yang berhasil diamankan sebagai barang bukti dalam kejahatan ini adalah sabu sebanyak 16,88 kg dan juga LSD 800 lembar," tutur Zulpan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (9/12/2021).

Baca juga: Dapatkan Narkoba Jenis LSD Sceara Online, Polisi Buru Pemasok Narkoba Jeff Smith

Rekomendasi Untuk Anda

Zulpan menambahkan, narkoba itu dipasok dari dari negara-negara seperti Kongo, Uganda, China, dan Kanada. Ke-39 tersangka pun dijerat pasal berlapis.

Para tersangka tersebut dijerat pasal  Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132, UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati.

"Ancaman hukuman ada yang 5 tahun dan maksimal hukuman mati," imbuh Zulpan.

Dari pengungkapan narkoba itu, Polda Metro Jaya memperkirakan sebanyak 85 ribu generasi diselamatkan dari jerat narkotika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas