Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dipesan untuk Libur Natal dan Tahun Baru, Hotel di Puncak Bogor Sudah Penuh

Jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), sejumlah hotel bintang di kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor sudah penuh dipesan

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Dipesan untuk Libur Natal dan Tahun Baru, Hotel di Puncak Bogor Sudah Penuh
Tribunnews/Jeprima
ILUSTRASI Sejumlah kendaraan menuju Puncak terjebak macet di kawasan Gadog, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (22/8/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), sejumlah hotel bintang di kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor sudah penuh dipesan oleh wisatawan.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bogor Boboy Ruswanto, Jumat (10/12/2021).

"Sejauh ini untuk beberapa hotel besar klasifikasi bintang sudah penuh sesuai kapasitas maksimal PPKM Level 2 yaitu 50 persen," kata Boboy.

Sementara untuk hotel-hotel lainnya, lanjut dia, sudah ada pemesanan walaupun persentasenya belum terlalu signifikan.

"Lumayan sudah ada kenaikan dibanding tahun lalu," ujarnya.

PHRI Kabupaten Bogor menyambut baik pembatalan PPKM Level 3 selama libur Nataru.

"Kita tentunya senang dengan kebijakan ini. Semoga aturan ini bisa berpengaruh ke kunjungan wisata  dan hunian hotel di masa Nataru," papar Boboy.

Baca juga: Bupati Bogor Larang Pesta atau Perayaan Besar Saat Natal dan Tahun Baru, Liburan ke Puncak Boleh?

Berita Rekomendasi

Pemerintah Kabupaten Bogor berencana memperketat pengawasan wisatawan dan tempat-tempat wisata saat libur Nataru pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Pengetatan itu dilakukan melalui sistem ganjil genap, pemeriksaan kartu vaksin dan patroli ke tempat-tempat wisata untuk mencegah kerumunan.

Boboy berharap rencana pengetatan tersebut tidak terlalu berpengaruh pada kunjungan wisatawan.

"Sebenarnya wisatawan yang berkunjung ke Bogor, khususnya Puncak, mayoritas dari wilayah Jadetabek yang notabene raihan vaksinasi warganya sudah tinggi," ungkapnya.

Karena itu, lanjutnya, apa  yang disyaratkan oleh Pemkab Bogor sebenarnya tidak terlalu berpengaruh.

"Untuk hotel dan resto di Puncak, selama ini sebenarnya sudah menerapkan SOP (Standar Operasi Prosedur) pencegahan Covid-19," paparnya.

Baca juga: Akhir Pekan Ini Aturan Ganji Genap Kembali Diterapkan di Jalur Puncak dan Sentul

Hotel dan restoran di Puncak juga sudah mengikuti aturan pemerintah seperti sertifikasi CHSE (Cleaness, Healt, Safety, Environment), vaksin karyawan dan penggunaan QR Peduli Lindungi.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas