Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Permohonan Rehab Dikabulkan, Pesinetron Jeff Smith akan Jalani Asesmen di RSKO Cibubur

Permohonan rehabilitasi yang diajukan pesinetron Jeff Smith dikabulkan Polda Metro Jaya, Selasa

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Permohonan Rehab Dikabulkan, Pesinetron Jeff Smith akan Jalani Asesmen di RSKO Cibubur
Fandi Permana
Kuasa hukum tersangka kasus narkoba Jeff Smith, Aldi Surya Kusumah saat memberi keterangan terkait diterimanya pengajuan rehabilitasi untuk kliennya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/12/2021) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permohonan rehabilitasi yang diajukan pesinetron Jeff Smith dikabulkan Polda Metro Jaya, Selasa (14/12/2021).

Jeff Smith sendiri ditangkap satuan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya karena menggunakan narkotika jenis Lysergic Acid Diethylamide atau LSD pada Rabu (8/12/2021) lalu.

Permohonan rehabilitasi yang diajukan oleh kuasa hukumnya kini diamini oleh Polda Metro Jaya.

Selanjutnya, Jeff Smith bakal menjalani asesmen di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

"Sudah disetujui polisi tadi. Kami ajukan ke penyidik dan memang barang buktinya mengakomodir untuk proses direhabilitasi dan alhamdulillah disetujui," tutur Aldi Surya Kusumah di Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Selasa (14/12/2021). 

Jeff bergegas dari Polda Metro menuju RSKO Cibubur sekitar pukul 15.00 WIB tadi.

Baca juga: Jeff Smith Awalnya Coba-coba Konsumsi LSD, Tapi Lama-lama Ketagihan

Aldi belum bisa memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan Jeff Smith untuk menjalani rehabilitasi.

Berita Rekomendasi

"Rekomendasinya belum keluar, jadi belim bisa dipastikan. Mungkin sekitar 3-6 bulan, tapi, nanti kita lihat lagi perkembangannya," tutur Aldi.

Aldi menambahkan, proses hukum yang menjerat kliennya tetap berjalan sesuai peraturan perundangan.

Ia menjamin bahwa kliennya akan kooperatif menjalani proses hukum hingga masuk ke persidangan.

Seperti diketahui, Jeff Smith ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis Lysergic Acid Diethylamide atau LSD.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Jeff Smith pada Rabu, 8 Desember 2021 di kediamannya, kawasan Depok, sekitar pukul 18.30 WIB.

Kepada polisi ia mengaku membeli 50 lembar LSD secara online dan sudah mengkonsumsi 48 lembar.

Saat ditangkap, polisi juga mengamankan barang bukti 2 lembar LSD yang belum dikonsumsi oleh Jeff Smith.

Kepada penyidik ia mengaku rata-rata mengonsumsi 4 lembar LSD tiap harinya.

Kasus ini bukan kali pertama bagi Jeff Smith berurusan penyalahgunaan narkoba. Sekitar 8 bulan lalu tepatnya pada 15 April 2021, ia dibui lantaran kasus kepemilikan narkoba jenis ganja.

Saat itu Jeff Smith dibekuk bersama seorang rekan kerjanya di sekitar wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan oleh tim dari Polres Metro Jakarta Barat.

Atas perbuatannya itu, ia divonis 5 bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kemudian ia dinyatakan bebas pada 14 September 2021 lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas