Meski Tersangka, Oknum Guru Ngaji yang Lecehkan 2 Bocah di Tangerang Belum Ditahan
Saiful sang predator, tidak ditangkap polisi sampai Selasa (14/12/2021) malam, padahal kasus pelecehan terhadap anak masuk dalam kejahatan luar biasa.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Kasus predator anak terjadi di Kota Tangerang.
Sebelumnya kasus serupa juga baru saja terjadi di Bandung dan Depok.
Unit Perlindungan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan seorang oknum guru ngaji bernama Saiful menjadi tersangka pelaku tindak asusila kepada dua gadis berusia dibawah umur.
Saiful si predator anak itu katanya dijerat dengan Pasal 83 UU RI No 7 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah tentang perlindungan anak.
Baca juga: Jokowi Atensi Kasus Rudapaksa Santriwati hingga Desakan Pelaku Dihukum Kebiri
Namun anehnya, Saiful sang predator, tidak ditangkap polisi sampai Selasa (14/12/2021) malam.
Padahal kasus pelecehan terhadap anak masuk dalam kejahatan luar biasa.
Saiful baru dipanggil oleh pihak kepolisian meski sudah ditetapkan tersangka.
Kabag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan, penetapan tersangka terhadap Saiful dilakukan, usai dilakukan serangkaian pemeriksaan.
Bahkan, tim dari Pusat Labolatorium Forensik (Puslabfor) Polda Metro Jaya, juga ikut dikerahkan, guna melakukan pemeriksaan terhadap ponsel milik korban dan tersangka.
"Benar setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan terhadap saksi-saksi, korban maupun tersangka, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka per hari ini," ujar Abdul Rachim saat dikonfirmasi Wartakotalive.com, Selasa (14/12/2021) petang.
Baca juga: Di Lapas Tangerang Ada Napi Kabur, Lapas Bekasi Langsung Pasang Sensor Inframerah dan Panic Button
Baca juga: Napi Adam Bin Musa Kabur dari Tempat Cuci Mobil Lapas Tangerang, Kemenkumham dan Pengamat Bereaksi
Rachim mengakui meski ditetapkan tersangka, Saiful sang predator, belum ditangkap sampai Selasa malam ini.
Ia menuturkan pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Saiful untuk menjalani berita acara pemeriksaan (BAP), Rabu (15/12/2021) esok.
"Ya, besok (red-hari ini) yang bersangkutan (Saiful) akan dipanggil untuk menjalani BAP," kata dia.
Abdul Rachim berdalih prosedur kasus pencabulan ini penanganannya seperti kasus pelaporan kriminal lainnya.
Nantinya, kata Rachim, jika Saiful tidak memenuhi panggilan dari kepolisian Polres Metro Tangerang tersebut, petugas akan melakukan penjemputan paksa.
"Prosedurnya kita itu melakukan dua kali pemanggilan, jika tidak datang juga, ya maka akan kita jemput paksa," jelasnya.
Baca juga: Selama Dua Tahun Total Ada 628 Anak di Kota Tangerang yang Positif Covid-19
Sebelumnya diberitakan, dua orang bocah berusia di bawah umur A (15) dan R (16) mendapat perlakuan pelecehan dari seorang guru mengaji bernama Saiful yang merupakan warga Pinang, Kota Tangerang.
Kejadian itu terjadi pada bulan April 2021 lalu, saat A dan R diminta untuk mendatangi rumah Saiful, dengan beralasan memberikan ilmu dalam diri.
Setibanya di kediaman S, mereka diminta untuk membuka pakaian serta memegang kemaluan S.
"Awalnya itu, keponakan saya A bersama dengan R dipanggil biar ke rumah S, alasannya mau isiin ilmu," ungkap Firmansyah kepada Wartakotalive.com, Senin (1/11/2021) lalu.
"Jadi pas ponakan saya datang sendiri ke rumah dia (terlapor), ponakan saya diminta buka baju kemudian dicumbu dan diminta untuk memegang kemaluannya," lanjutnya.
Baca juga: Pemuda dan Gadis di Tangerang Dianiaya hingga Alami Luka Bacok, Benarkan Ulah Gangster ?
Baca juga: Kronologi Gadis di Tangerang Dibacok hingga Pipinya Luka, Tak Disangka Pelakunya Masih Pelajar
Kala itu Kabag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan, proses penyidikan masih menunggu hasil pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Metro Jaya terkait dengan ponsel milik terlapor dan kedua korban tindakan asusila itu.
Pemeriksaan tersebut dilakukan, guna mengetahui isi percakapan pesan melalui aplikasi sosial media yang sebelumnya telah dihapus lebih dahulu oleh terlapor.
Oleh karena itu, Rachim menyebut pihaknya tidak akan langsung mengambil kesimpulan dalam kasus ini.
"Kita telah berkoordinasi dengan Unit PPA, jadi hasilnya masih menunggu hasil Puslabfor Polda terkait dengan isi chat di HP terlapor dan pelapor" tuturnya.
"Karena HP dari terlapor itu isi chatnya sudah dihapus sama dia, makanya kita kirim ke Labfor (Polda Metro Jaya)," tutup Kompol Abdul Rachim
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kini, Guru Ngaji di Tangerang Cabuli 2 Murid Perempuan, Belum Ditangkap, Baru Dipanggil Polisi,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.