Saiful, Eks Ketua Ranting FPI Cipete Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual terhadap 2 Muridnya
Status Saiful sebagai bekas Ketua Ranting FPI Kelurahan Cipete disampaikan oleh Ketua RT02/RW03, Kelurahan Cipete, Edy Supriyadi.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan Ahmad Saiful (S), seorang pemuka agama, sebagai tersangka kasus pencabulan.
Saiful yang merupakan warga Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, diduga melecehkan dua murid perempuannya pada April 2021.
Dikutip dari Kompas.com, penetapan status Saiful sebagai tersangka dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kompol Abdul Rachim.
Eks Ketua Ranting FPI
Ahmad Saiful disebut sebagai eks Ketua Ranting Front Pembela Islam (FPI) Kelurahan Cipete, Pinang, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Status Saiful sebagai bekas Ketua Ranting FPI Kelurahan Cipete disampaikan oleh Ketua RT02/RW03, Kelurahan Cipete, Edy Supriyadi.
Saiful merupakan salah satu warga RT02/RW03, Kelurahan Cipete.
"Kan dulu dia Ketua ranting FPI dulu, ranting di wilayah Cipete," ucap Edy saat ditemui, Kamis (16/12/2021) seperti dikutip dari Kompas.com.
Edy mengungkapkan Saiful acap kali menunjukkan identitasnya sebagai anggota FPI kepada warga setempat.
Namun, usai FPI dibubarkan oleh Pemerintah Pusat, pelaku pelecehan seksual itu tak lagi menunjukkan identitasnya sebagai anggota organisasi masyarakat tersebut.
"Tapi dia, semenjak (FPI) bermasalah, sudah enggak aktif. Kalau dulu, dia (Saiful) suka nunjukkin. Dia takut juga," ucapnya.
Edy mengatakan Saiful bukanlah warga asli RT02 itu.
Dia datang ke permukiman tersebut sekitar lima tahun yang lalu.
Bersama dengan kedua orangtua, istri, dan anak-anaknya, Saiful membeli rumah di wilayah itu.