Berkas Tabrak Lari Sopir Fortuner Berpelat Dinas Polisi Rampung, Korban Bingung Tersangkanya Berbeda
Kasus tabrak lari melibatkan mobil Fortuner berpelat dinas polisi memasuki babak baru. Saat ini polisi tengah melakukan gelar perkara.
Editor: Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus tabrak lari melibatkan mobil Fortuner berpelat dinas polisi memasuki babak baru.
Saat ini polisi tengah melakukan gelar perkara, insiden yang sempat viral dan menjadi bahan perbincangan warganet.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa kasus kecelakaan tersebut sampai saat ini sudah P19.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas-berkas yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Dan saat ini sedang dilakukan gelar perkara di Subdit Gakkum yang dipimpin langsung oleh Kasubdit Gakkum," ujar Sambodo di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (14/12/2021).
Sambodo menjelaskan bahwa gelar perkara kali ini bertujuan untuk mencari tahu apa saja berkas yang diminta JPU agar dilengkapi.
Selain itu, penyidik juga akan melihat alat bukti yang dimiliki Satlantas Jakarta Selatan sehingga bisa menetapkan AS sebagai tersangka dari kecelakaan tersebut.
Baca juga: Rangkuman Fakta Kasus Tabrak Lari Mobil Fortuner Berpelat Polri: Kronologi Hingga Jadi Tersangka
"Kami supervisi, kami lihat alat bukti apa yang dimiliki oleh penyidik Satlantas Jakarta Selatan. Yang meyakinkan bahwa si tersangka ini adalah tersangkanya," jelasnya.
Apabila dari hasil gelar perkara bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik cukup dan sesuai maka kasus itu siap untuk sampai ke meja persidangan.
Sehingga Sambodo mempersilakan korban memberikan keterangan di pengadilan apabila tak meyakini bahwa tersangka yang ditetapkan cocok dengan pelaku pengemudi Fortuner di tempat kejadian perkara (TKP).

"Silakan saja nanti di sampaikan di sidang pengadilan tentu penyidik punya alat bukti yang memberikan keyakinan kepada penyidik bahwa memang si orang itulah yang mengemudi pada saat ini yang kita jadikan sebagai tersangka," jelasnya.
Komentar korban
Korban kecelakaan MF (18) mengaku melihat langsung pengendara Fortuner yang sempat akibatkan kecelakaan karena lawan arah.
Dalam kesaksiannya, MF mengaku bahwa wajah sopir saat kejadian berbeda dengan sosok yang kini ditetapkan tersangka.
"Jadi tersangka yang ditetapkan polisi, berbeda dengan orang yang saya lihat di tempat kejadian perkara (TKP)," ujar MF saat dihubungi, Jumat (17/12/2021).
Kata MF, usai mobilnya ditabrak mobil pelat dinas kepolisian itu, ia sempat melihat pengendara mobil tersebut.
Baca juga: Soal Ugal-ugalan Fortuner yang Terlibat Tabrak Lari, Begini Aturan Lengkap Pemakaian Pelat Kendaraan
Sopir mobil berpelat dinas polisi itu sempat keluar dari mobil dan berjalan ke sebuah kafe di sekitar TKP.
Ia juga sempat berbicara dengan Barista di kafe tersebut.
Ciri-ciri sopir ialah bertubuh tinggi dan berkulit putih.
"Saya lihat jelas kulitnya putih. Kemudian tubuhnya tinggi tapi yang ditetapkan menjadi tersangka berbeda kulitnya sawo matang dan tak terlalu tinggi," jelas MF.
Ia mengaku bahwa hal itu juga dirasakan saksi lain yang merupakan barista di kafe tempat sopir Fortuner berhenti.
Kata MF, ia sempat tunjukan foto tersangka ke barista tersebut.
Hasilnya, barista juga merasa bahwa wajah tersangka berbeda dengan sopir Fortuner yang ada di TKP.

Sementara itu saat dikonfirmasi Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memastikan bahwa penetapan tersangka dalam kecelakaan itu sudah sesuai prosedur.
"Jadi kalau korban berkeyakinan lain silakan disampaikan di persidangan," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Kamis (16/12/2021).
Sambodo menjelaskan bahwa pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara ini.
Sehingga penyidik berkeyakinan AS adalah tersangka berdasarkan alat bukti yang ada pada penyidik.
"Ada banyak keterangan saksi, termasuk pengakuan tersangka bahwa dia yang mengemudikan Fortuner tersebut pada malam itu," pungkas dia.
Kronologi kejadian
Pemilik akun @mala_hasan04, Nurmalasari (26) mengatakan, peristiwa ini bermula ketika ia dan dan sejumlah temannya tengah dalam perjalanan pulang.
Mereka mengendarai dua mobil dan menuju Jalan Tentara Pelajar, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Setelah itu di depan Pom bensin tentara pelajar kami melihat mobil Fortuner VRZ hitam dengan kecepatan tinggi dan melawan arah ke arah mobil kami hingga mematahkan spion dan bemper mobil teman saya juga," ujar Mala dikutip dari TribunJakarta.com.
Melihat hal tersebut, Mala dan rekannya berputar arah mengejar pengendara Fortuner.
Ia mengaku sempat mengadang mobil Fortuner itu di depan Apartemen Four Winds.
Baca juga: Terkuak, Ini Alasan Sopir Fortuner Berpelat Nomor Polisi Lawan Arah, Mengaku Tak Tahu Arah Jalan
Namun, menurut dia, pengendara Fortuner itu malah menabraknya.
"Sampai ke Pos Pengumben, 2 teman saya turun dan yang satu berhasil membuka pintu pelaku."
"Namun pelaku tancap gas hingga (teman saya) terseret dan terjatuh sampai ada beberapa luka di tangan, pinggang, kepala, dan kaki. Kemudian kami kehilangan jejak," ujar dia.
Mala dan teman-temannya telah melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.
Pelaku resmi jadi tersangka
Belakangan terungkap, pelaku tabrak lari adalah pria berinisial AS.
Ia merupakan sopir pribadi dari seorang anggota polisi aktif.
Hal ini dibenarkan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Sambodo mengatakan, saat kejadian itu, AS mengendarai mobil Fortuner dengan menggunakan pelat dinas Polisi yang sudah tak aktif milik majikannya secara diam-diam.
AS sempat melawan arah dan menabrak dua mobil pada Jumat (20/8/2021) dini hari.
Begitu video itu viral di media sosial, si pemilik mobil mengubungi penyidik.

Atas permintaan polisi, AS dibawa oleh majikannya ke Polres Jakarta Selatan.
Ditambah dengan keterangan saksi dan bukti rekaman CCTV, AS lalu ditetapkan sebagai tersangka.
"Saudara AS kita tetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti, pertama ada keterangan saksi kemudian hasil rekaman CCTV."
"Termasuk kesesuaian petunjuk, keterangan saksi, keterangan tersangka sama kerusakan kendaraan."
"Setelah cek ulang TKP serta hasil gelar perkara penyidik, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka," ujar Sambodo, dikutip dari TribunJakarta.com.
Tidak ditahan
Sambodo melanjutkan penjelasannya, tersangka disangkakan pasal 310 ayat 1, 311 ayat 2, 311 ayat 3 dan Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kendati demikian, Sambodo melanjutkan tersangka tidak ditahan.
"Karena ancaman yang disangkakan kurang dari 5 tahun, tersangka juga kooperatif dan berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Update Kecelakaan Fortuner Pelat Dinas Polisi, Saksi Heran yang Jadi Tersangka Justru Orang Lain