Berkas Tabrak Lari Sopir Fortuner Berpelat Dinas Polisi Rampung, Korban Bingung Tersangkanya Berbeda
Kasus tabrak lari melibatkan mobil Fortuner berpelat dinas polisi memasuki babak baru. Saat ini polisi tengah melakukan gelar perkara.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus tabrak lari melibatkan mobil Fortuner berpelat dinas polisi memasuki babak baru.
Saat ini polisi tengah melakukan gelar perkara, insiden yang sempat viral dan menjadi bahan perbincangan warganet.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa kasus kecelakaan tersebut sampai saat ini sudah P19.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas-berkas yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Dan saat ini sedang dilakukan gelar perkara di Subdit Gakkum yang dipimpin langsung oleh Kasubdit Gakkum," ujar Sambodo di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (14/12/2021).
Sambodo menjelaskan bahwa gelar perkara kali ini bertujuan untuk mencari tahu apa saja berkas yang diminta JPU agar dilengkapi.
Selain itu, penyidik juga akan melihat alat bukti yang dimiliki Satlantas Jakarta Selatan sehingga bisa menetapkan AS sebagai tersangka dari kecelakaan tersebut.
Baca juga: Rangkuman Fakta Kasus Tabrak Lari Mobil Fortuner Berpelat Polri: Kronologi Hingga Jadi Tersangka
"Kami supervisi, kami lihat alat bukti apa yang dimiliki oleh penyidik Satlantas Jakarta Selatan. Yang meyakinkan bahwa si tersangka ini adalah tersangkanya," jelasnya.
Apabila dari hasil gelar perkara bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik cukup dan sesuai maka kasus itu siap untuk sampai ke meja persidangan.
Sehingga Sambodo mempersilakan korban memberikan keterangan di pengadilan apabila tak meyakini bahwa tersangka yang ditetapkan cocok dengan pelaku pengemudi Fortuner di tempat kejadian perkara (TKP).
"Silakan saja nanti di sampaikan di sidang pengadilan tentu penyidik punya alat bukti yang memberikan keyakinan kepada penyidik bahwa memang si orang itulah yang mengemudi pada saat ini yang kita jadikan sebagai tersangka," jelasnya.
Komentar korban
Korban kecelakaan MF (18) mengaku melihat langsung pengendara Fortuner yang sempat akibatkan kecelakaan karena lawan arah.
Dalam kesaksiannya, MF mengaku bahwa wajah sopir saat kejadian berbeda dengan sosok yang kini ditetapkan tersangka.