Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Tabrak Lari Sopir Fortuner Berpelat Dinas Polisi Rampung, Korban Bingung Tersangkanya Berbeda

Kasus tabrak lari melibatkan mobil Fortuner berpelat dinas polisi memasuki babak baru. Saat ini polisi tengah melakukan gelar perkara.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Berkas Tabrak Lari Sopir Fortuner Berpelat Dinas Polisi Rampung, Korban Bingung Tersangkanya Berbeda
https://www.instagram.com/mala_hasan04/
Tangkap layar unggahan insiden tabrak lari yang melibatkan mobil Fortuner berpelat dinas Polisi. 

Sambodo mengatakan, saat kejadian itu, AS mengendarai mobil Fortuner dengan menggunakan pelat dinas Polisi yang sudah tak aktif milik majikannya secara diam-diam.

AS sempat melawan arah dan menabrak dua mobil pada Jumat (20/8/2021) dini hari.

Begitu video itu viral di media sosial, si pemilik mobil mengubungi penyidik.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo bersama diduga AS (kemeja biru) yang merupakan pengendara mobil Fortuner berplat nomor dinas Polisi, di Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu (22/8/2021).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo bersama diduga AS (kemeja biru) yang merupakan pengendara mobil Fortuner berplat nomor dinas Polisi, di Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu (22/8/2021). (Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)

Atas permintaan polisi, AS dibawa oleh majikannya ke Polres Jakarta Selatan.

Ditambah dengan keterangan saksi dan bukti rekaman CCTV, AS lalu ditetapkan sebagai tersangka.

"Saudara AS kita tetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti, pertama ada keterangan saksi kemudian hasil rekaman CCTV."

"Termasuk kesesuaian petunjuk, keterangan saksi, keterangan tersangka sama kerusakan kendaraan."

Berita Rekomendasi

"Setelah cek ulang TKP serta hasil gelar perkara penyidik, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka," ujar Sambodo, dikutip dari TribunJakarta.com.

Tidak ditahan

Sambodo melanjutkan penjelasannya, tersangka disangkakan pasal 310 ayat 1, 311 ayat 2, 311 ayat 3 dan Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kendati demikian, Sambodo melanjutkan tersangka tidak ditahan.

"Karena ancaman yang disangkakan kurang dari 5 tahun, tersangka juga kooperatif dan berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri," pungkasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Update Kecelakaan Fortuner Pelat Dinas Polisi, Saksi Heran yang Jadi Tersangka Justru Orang Lain

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas