Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewan Kesenian Jakarta Beberkan Soal Mosi Tidak Percaya kepada Kepala Dinas Kebudayaan DKI

Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) dan Akademi Jakarta (AJ) menjelaskan soal mosi tidak percaya terhadap kinerja Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Dewan Kesenian Jakarta Beberkan Soal Mosi Tidak Percaya kepada Kepala Dinas Kebudayaan DKI
TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH AUDINA
Konpers Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) untuk sampaikan mosi tidak percaya terhadap kinerja Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Jumat (17/12/2021). 

Contoh berikutnya yakni menyoal keputusan sepihak terhadap keberlangsungan kerja pekerja tetap DKJ.

"Pada 16 November 2021 DKJ bersurat kepada Gubernur DKI Jakarta terkait dengan keputusan penerimaan 4 pekerja saja untuk di sekretariat DKJ. Pada 18 November 2021 pekerja DKJ bersurat kepada Gubernur DKI Jakarta untuk permintaan audiensi untuk membicarakan hal tersebut dan kemudian ditindaklanjuti dengan audiensi perwakilan pekerja DKJ di Balaikota pada 14 Desember 2021 yang dipimpin oleh Asisten Kesejahteraan Rakyat dan didampingi oleh Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta," ucap Danton.

Namun, saat itu para pekerja tidak menyepakati opsi-opsi yang ditawarkan, karena opsi-opsi tersebut dianggap merugikan status mereka sebagai pekerja tetap di DKJ.

Selanjutnya, 25 orang pekerja DKJ ini telah melaporkan permasalahan ini ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pada 6 Desember 2021 lalu.

Terkait hal tersebut, DKJ menuntut Pemprov DKI terhadap kasus ini.

Baca juga: Profil Ismail Marzuki, Komposer Musik yang Muncul di Google Doodle Hari Pahlawan 2021

Berikut isi tuntutan tersebut:

1. Mempertahankan keberlanjutan kerja 25 orang pekerja DKJ di Dewan Kesenian Jakarta dengan status sebagai pekerja tetap dan tidak ada perubahan terhadap gaji, uang transportasi dan makan, serta BPJS yang keseluruhannya akan diberlakukan per Januari 2022 Keberlanjutan ini diperlakukan sebagai masa transisi hingga terbentuknya sekretariat DKJ yang disepakati bersama oleh DKJ, AJ, dan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.

Berita Rekomendasi

2. Mengembalikan independensi, kewenangan, fungsi dan peran organisasi DKJ sesuai Peraturan Gubernur Nomor 4 tahun 2020.

Artikel ini sudah pernah tayang di TribunJakarta dengan judul DKJ Ungkap Alasan Layangkan Mosi Tak Percaya ke Kadis Kebudayaan DKI Jakarta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas