Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Petarung MMA di Depok Hajar Warga Gara-gara Knalpot Bising

ET melapor kepada pelaku MJ bahwa dirinya baru saja ditegur hingga hampir dilempar batu oleh korban, gegara knalpot bising motor miliknya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Petarung MMA di Depok Hajar Warga Gara-gara Knalpot Bising
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK – Seorang petarung mixed martial arts (MMA) berinisial MJ (28) harus berurusan dengan aparat kepolisian akibat menganiaya seorang warga berinisial AK di Jalan Kalisuren, Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

Wakil Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Rudiana, mengatakan penganiayaan ini bermula ketika pelaku MJ berkunjung ke rumah saudaranya berinisial ET di sekitar lokasi kejadian pada 2 Desember 2021.

Saat itu, ET melapor kepada pelaku MJ bahwa dirinya baru saja ditegur hingga hampir dilempar batu oleh korban, gegara knalpot bising motor miliknya.

Mendengar hal tersebut, emosi pelaku pun tersulut dan langsung bergegas mendatangi korban bersama saudaranya itu.

“Ketika dihampiri langsung terjadi cekcok di antara keduanya. Korban memegang leher pelaku dan menarik kerah bajunya, kemudian pelaku langsung memukul korban sebanyak dua kali,” ujar Rudi di Mapolres Depok, Jumat (17/12/2021).

Petugas menunjukkan tersangka petarung MMA yang menganiaya warga, di Polres Metro Depok, Jumat (17/12/2021).
Petugas menunjukkan tersangka petarung MMA yang menganiaya warga, di Polres Metro Depok, Jumat (17/12/2021). ( TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Pukulan tangan kosong dari petarung MMA itu ke bagian bawah mata kiri membuat korban seketika ambruk.

Berita Rekomendasi

Tidak lama kemudian, korban bangun dan mengambil senjata tajam berjenis golok untuk menyerang pelaku.

“Korban bangun dan langsung mengambil senjata tajam berjenis golok, selanjutnya pelaku dan saudaranya kabur melarikan diri,” kata Rudi.

Dari hasil penyelidikan, keberadaan pelaku pun diketahui dan berhasil diringkus di rumah kontrakannya pada 14 Desember 2021 beberapa hari lalu.

Akibat tindakannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP yang berisi tentang penganiayaan, dengan ancaman penjara lima tahun.

“Pasal yang disangkakan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, ancaman penjara lima tahun,” pungkasnya

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bermula Knalpot Bising, Petarung MMA di Depok Hajar Warga dengan Sekali Pukulan Langsung Ambruk

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas