Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi yang Tolak Laporan Korban Perampokan Ditahan di Rutan Polda Metro

Polisi yang menolak laporan korban perampokan di Jakarta Timur yakni Aipda Rudi Panjaitan ditahan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi yang Tolak Laporan Korban Perampokan Ditahan di Rutan Polda Metro
Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E. Zulpan saat menggelar konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Selasa (14/12/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Polisi yang menolak laporan korban perampokan di Jakarta Timur yakni Aipda Rudi Panjaitan ditahan.

Dia akan ditahan selama proses pemindahan tugas selesai.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan bahwa saat ini Rudi sudah dinyatakan bersalah dari hasil sidang etik yang dilakukan Divisi Bidang Propam Polda Metro Jaya.

Ia dijatuhi hukuman sanksi administrasi dan sanksi etik.

Dimana Rudi dipindah tugaskan keluar wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Sampai saat ini Polda Metro Jaya akan koordinasi terkait wilayah tugas baru Rudi.

Selama proses pemindahan itu, Rudi akan ditahan.

Baca juga: Wanita Korban Perampokan di Jaktim Justru Dimarahi Polisi Saat Lapor, Videonya di Medsos Jadi Viral

Berita Rekomendasi

Dia secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran profesi.

"Sudah ditahan kan sejak penyelidikan. Sampai prosesnya selesai," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (17/12/2021).

Sebelumnya seorang wanita kerampokan saat mengambil uang tunai di ATM Pulogadung, Jakarta Timur.

Saat melapor ke kepolisian, bukannya laporan diterima korban malah disuruh pulang ke rumah oleh pihak Polsek Pulogadung.

Korban juga merasa terlecehkan karena sempat diomeli Aipda Rudi karena kerampokan.

"Setelah itu, polisi tersebut justru ngomelin saya 'lagian Ibu ngapain sih punya ATM banyak-banyak, kalau begini jadi repot. Apalagi banyak potongan biaya admin juga, dengan nada bicara tinggi," sambungnya.

Merusak citra kepolisian

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas