Rugi Miliaran Rupiah, Sejumlah Korban Laporkan Dugaan Investasi Bodong Alkes ke Polda Metro Jaya
Sejumlah korban penipuan dugaan investasi bodong pengadaan alat kesehatan (alkes) membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya.
Editor: Daryono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah korban penipuan dugaan investasi bodong pengadaan alat kesehatan (alkes) membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya.
Para korban ini melaporkan pemilik perusahaan swasta bernama Amelita Monginsidi.
Pelaporan itu dilakukan korban karena Amelita melakukan penipuan dan menjanjikan profit dalam pengadaan alkes Covid-19.
Kuasa hukum korban, Prima Angkow mengatakan, korban ini dijanjikan profit 15-20 persen dalam pengadaan alkes oleh seorang bernama Amelita.
"Hari ini saya mendampingi pemeriksaan korban investasi bodong terkait dengan pengadaan alkes. Korbannya ada 4 orang, namun hari ini baru diperiksa 2 orang. Mungkin yang lainnya akan diperiksa lagi hari Senin besok," kata Prima di Polda Metro Jaya, Jumat (17/12/2021) malam.
Baca juga: Kasus Investasi Bodong Alkes yang Diduga Rugikan Korban Rp 1,3 T, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka
Adapun kronologi dugaan kasus penipuan ini bermula sejak Februari 2021.
Amelita menjanjikan keuntungan 15-20 persen dari pengadaan alkes yang ia tawarkan.
Terduga pelaku ini menggunakan sistem open slot dari para investor yang diketahui menjadi korban.
"Jadi mereka menjanjikan keuntungan minimal 15-20 persen dengan mengatasnamakan investasi alat kesehatan. Mereka menjanjikan profit itu dari setiap investasi yang masuk mereka menjanjikan keuntungan dalam waktu satu bulan beserta modalnya," jelas Prima.
Seorang korban dugaan investasi bodong ini, Elsa Laurenta menuturkan, bahwa ia merugi 400 juta.
Ia telah menyetorkan uang tersebut sejak bulan Februari hingga Desember 2021.
Elsa juga menuturkan, bahwa dalam proyek investasi bodong ini pelaku menawarkan berbagai jenis alkes.
"Kerugian saya 400 Juta. Jenis-jenis alkesnya mulai dari alat tes swab antigen, pcr, masker, dan lain-lain," tuturnya.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Investasi Bodong Alkes yang Diduga Rugikan Korban Rp 1,3 T
Dalam laporan yang teregister dengan nomor LP/B/6302/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, 16 Desember 2021, korban penipuan menjerat pelaku dengan pasal penipuan dan penggelapan.
Terlapor Amelita dijerat dengan pasal Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
Selain itu, Amelita juga dipersangkakan Pasal 3, 4, 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(*)