Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saat Anies Naikkan Upah Lebih Tinggi: Dipuji Buruh Tapi Disayangkan Pengusaha & Pemerintah Indonesia

Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 dinaikkan lebih tinggi dari angka sebelumnya, yakni awalnya 1,09 persen kini naik sebesar 5,1 persen.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Inza Maliana
zoom-in Saat Anies Naikkan Upah Lebih Tinggi: Dipuji Buruh Tapi Disayangkan Pengusaha & Pemerintah Indonesia
HUMAS PEMPROV DKI/HUMAS PEMPROV DKI
Gubernur Anies Baswedan didampingi Kadisnakertrans dan Energi Andri Yansah menemui para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) yang menuntut kepastian kenaikan upah minimum regional bagi pekerja/buruh di Jakarta, di Balaikota, Kamis(18/11). (TRIBUNNEWS/HUMAS PEMPROV DKI) 

TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 dinaikkan lebih tinggi dari angka sebelumnya, yakni awalnya 1,09 persen kini naik sebesar 5,1 persen.

Hal tersebut terjadi seusai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan revisinya.

Sontak keputusan revisi tersebut pun mendapat respon beragam, baik dari kalangan buruh, pengusaha, hingga Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Diketahui perubahan ini menjadikan UMP 2022 sebesar Rp 4.641.854 atau naik senilai Rp 225.667 dari UMP tahun 2021.

Apresiasi dari Buruh

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menemui massa buruh yang berunjuk rasa di depan kantor Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (29/11/2021).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menemui massa buruh yang berunjuk rasa di depan kantor Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (29/11/2021). (Dok Pemprov DKI)

Dikutip dari Kompas.com, hal yang dilakukan Anies tersebut tepat, berani, dan cerdas.

"Langkah yang diambil Gubernur DKI Jakarta buruh Indonesia dan buruh DKI Jakarta mengapresiasi," ujar Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.

Berita Rekomendasi

Anies disebut sebagai sosok cerdas karena mampu mengambil keputusan berdasarkan kalkulasi hukum dan prediksi dampak ekonomi dalam keputusan kenaikan UMP tersebut.

Menurut Said, KSPI memberikan apresiasi lantaran keputusan yang dibuat Anies cerminan meletakkan hukum di atas kepentingan politik.

Baca juga: Anggota Komisi XI DPR Apresiasi SK Menteri LHK soal Relokasi Hunian Korban Erupsi Gunung Semeru

Said melihat, Anies merujuk kepada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kekuatan hukum dari turunan Undang-Undang Cipta Kerja dalam membuat keputusan ini.

Termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang menjadi dasar penentuan kenaikan UMP dan UMK di seluruh Indonesia yang termasuk inkonstitusional bersyarat.

"Artinya kebijakan PP nomor 36 tahun 2021 tidak dijadikan landasan hukum oleh Gubernur Anies dengan menetapkan kenaikan minimum 5,1 persen," tutur Said.

Said juga mengatakan, kenaikan UMP sebesar 5,1 persen justru akan menguntungkan para pengusaha.

Pasalnya, daya beli akan meningkat dan perputaran ekonomi akan semakin cepat sehingga pertumbuhan ekonomi akan semakin terasa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas