Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Driver Ojol di Kemayoran

Ia menghabisi IA yang saat kejadian melintas di Jalan Letjen Suprapto RT14/RW05, Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Driver Ojol di Kemayoran
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi Jenazah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengemudi ojek online (ojol) yakni IA yang tewas dibunuh di Kemayoran, Jakarta Pusat, ternyata disebabkan karena minuman keras (miras).

FS (42), pelaku pembunuhan terhadap IA diketahui dalam keadaan mabuk miras.

Ia menghabisi IA yang saat kejadian melintas di Jalan Letjen Suprapto RT14/RW05, Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap FS.

Pria yang lengannya dipenuhi tato itu tak berkutik saat diamankan Subdit III Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Kami tangkap satu pelaku inisial FS yang menjadi penikam dari korban Ojol ini," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (20/12/2021).

Baca juga: Kronologi Sopir Taksi Online Cabuli Perawat yang Jadi Penumpangnya, Berawal dari Modus Usir Jin

Zulpan mengatakan bahwa kejadian itu berawal dari tersangka FS yang mabuk bersama dua rekannya pada 8 Desember 2021 lalu.

Berita Rekomendasi

Kemudian FS bersama dua rekannya melintas di Jalan Letjen Suprpto persisnya di depan Hotel OYO Kemayoran.

Kemudian pada saat itu korban driver ojol IA melintas di sana.

Kendaraan pengemudi ojol katanya menghalanhi kendaraan pelaku.

"Kemudian karena pengaruh minuman, tersangka emosi dan dengan korban mereka saling tatap. Lalu diartikan berbeda oleh tersangka dan tersangka menusukan pisau ke dada korban," jelas Zulpan.

Pelaku menusuk korban sebanyak 3 kali. Akibatnya korban terjatuh bersimbah darah dan dilarikan ke rumah sakit terdekat menggunakan bajaj.

Namun nyawa korban tak dapat diselamatkan dan meninggal saat perjalanan ke rumah sakit.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas