Revisi UMP Naik Jadi 5,1 Persen, Gubernur Anies Ingatkan Pengusaha Agar Objektif
UMP yang awalnya diputuskan naik 0,85 persen atau Rp 38.000 per bulan, kemudian direvisi Gubernur Anies Baswedan jadi 5,1 persen atau naik Rp 225.000
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Warta Kota, Fitriyandi Al Fajri
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan pengusaha di Ibu Kota agar berpikir objektif terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI ini menilai, kenaikan UMP sebesar Rp 225.000 menjadi Rp 4.641.854 per bulan merupakan hal yang masuk akal.
Hal itu dikatakan Anies saat menanggapi rencana gugatan perdata yang akan diajukan Asosasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait kenaikan UMP 2022 ke PTUN Jakarta.
Upah yang awalnya diputuskan naik 0,85 persen atau Rp 38.000 per bulan, kemudian direvisi Gubernur Anies Baswedan menjadi 5,1 persen atau naik Rp 225.000.
“Saya ingin sampaikan kepada semua cobalah objektif, tahun lalu yang sulit saja itu (UMP naik) 3,3 persen. Tahun ini ekonomi sudah bergerak, masak kita masih mengatakan (kenaikan UMP) 0,8 persen itu sebagai angka yang pas,” kata Anies di Balai Kota DKI pada Senin (20/12/2021).
Baca juga: Ekonom: Kenaikan 5,1 Persen UMP DKI Jakarta Beri Dampak Positif Naikkan Daya Beli
Anies bercerita, sejarah kenaikan UMP sejak enam tahun terakhir rata-rata sebesar 8,6 persen. Angka itu kemudian dianggap menjadi sesuatu yang lumrah bagi kenaikan UMP di Ibu Kota.
Kemudian tahun 2020 lalu, negara di dunia termasuk Indonesia mengalami krisis akibat pandemi Covid-19. Dalam kondisi berat seperti itu saja, kata Anies, UMP DKI Jakarta mampu naik 3,3 persen di tahun 2021.
Baca juga: Said Iqbal Puji Anies Baswedan yang Naikkan UMP DKI 5,1 Persen: Sangat Cerdas
Namun di tengah kondisi ekonomi sekarang yang mulai membaik, justru kenaikan UMP hanya 0,85 persen. Kondisi itu, dianggap Anies mengganggu rasa keadilan bagi sejumlah pihak, terutama kaum buruh.
Baca juga: Anies Baswedan Revisi dan Naikkan UMP, Pengusaha Khawatir Daerah Lain Tiru Jakarta
Di sisi lain karena terbentur dengan tenggat waktu, Anies terpaksa menetapkan kenaikan UMP sebesar 0,85 persen pada 19 November 2021 lalu. Namun pada pekan lalu, Anies akhirnya merevisi kenaikan UMP jadi 5,1 persen.
“Dulu kami harus tetapkan karena dulu ada ketentuan tanggal tersebut harus ditetapkan. Tapi saya sampaikan lewat surat bahwa formulanya ini nggak cocok. Wong (orang) dalam kondisi berat saja 3,3 persen, kok pakai formula ini keluarnya 0,8 persen,” jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.