Sopir Taksi Online yang Rudapaksa Perawat Beralasan Suka Sama Suka
Hendrianto yang berperawakan gondrong dan berusia layaknya pria paruh baya tampak mengenakan kaos putih.
Editor: Hasanudin Aco
Atas perbuatannya Hendrianto terancam penjara sembilan tahun. Ia dijerat Pasal 289 KUHP.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, bahwa pihaknya telah mengamankan terduga pelaku sopir taksi online yang merudapaksa seorang perawat dan belakangan viral di media sosial.
"Polda Metro sudah mengamankan driver tersebut dan sudah diperiksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada awak media, Minggu (19/12/2021).
Zulpan menambahkan, pemeriksaan sementara kepada sang sopir bahwa ia melakukan tindakan asusila itu atas dasar saling suka. Sopir juga mengaku peristiwa yang diduga rudapaksa itu dilakukan tanpa paksaan.
"Hasil pemeriksaan sementara, dia mengakui adanya perbuatan seperti itu seperti yang viral di medsos. Namun, terduga pelaku ini melakukan perbuatannya atas dasar suka sama suka," ucapnya.