Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dipecat karena Narkoba, Eks Kapolsek Kebayoran Baru Gugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya ke PTUN

Mantan Kapolsek Metro Kebayoran Baru, AKBP Benny Alamsyah menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya atas pencopotan dirinya pada 2020 silam.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Dipecat karena Narkoba, Eks Kapolsek Kebayoran Baru Gugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya ke PTUN
Kompas.com/Tangguh Sipria Riang
AKBP Benny Alamsyah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolsek Metro Kebayoran Baru, AKBP Benny Alamsyah menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya atas pencopotan dirinya pada 2020 silam.

Melansir laman SIPP PTUN Jakarta, Selasa (21/12/2021), gugatan itu dilayangkan Benny ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Senin, 20 Desember 2021 dan teregistrasi dengan Nomor: 286/G/2021/PTUN.JKT.

Dalam gugatannya, Benny meminta majelis hakim PTUN mengabulkan seluruh gugatannya. Adapun gugatan tersebut adalah:

Pertama, menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indoenesia Nomor : 1029/VII/2021, Tertanggal 28 Juli 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Diri Penggugat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia Atas Nama Benny Alamsyah.

Kedua, memerintahkan Kapolri dan Kapolda Metro Jaya mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor : 1029/VII/2021, Tertanggal 28 Juli 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Diri Penggugat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia Atas Nama Benny Alamsyah.

Baca juga: Terkait Kasus Narkoba, Mantan Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah Dipecat dari Polisi

Ketiga, memerintahkan Kapolri untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara Yang Baru Tentang Pengaktifan Kembali Atas Nama Penggugat.

Berita Rekomendasi

Keempat, memerintahkan Kapolri dan Kapolda Metro Jaya untuk merehabilitasi nama baik atau memulihkan harkat dan martabat penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Kelima, menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini

Sebelumnya, Benny diberhentikan dengan tidak hormat atau dicopot melalui sidang etik Propam Polri pada tahun 2020.

Benny dicopot dari institusi kepolisian oleh karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Keputusan tersebut, dibacakan oleh majelis hakim pada April 2020 lalu.

Baca juga: Diguyur Hujan Deras Jalan Haji Nawi Kebayoran Tergenang, Bulan September Baru Dibangun Sumur Resapan

Pada September 2019 ia diketahui mengonsumsi sabu dan dilakukan penggeledahan di kantornya yang hasilnya polisi menemukan 4 paket sabu.

Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Benny bersalah. Dia divonis dengan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas