Potret Begal Bagian Sensitif Wanita Tertunduk Malu dan Pasrah Jadi Tontonan Warga Kota Bogor
Terjadi di Bogor, begal bagian sensitif wanita diberi kalung lalu dikawal Polwan Bersenjata keliling Alun-alun hingga jadi tontonan warga.
Penulis: Theresia Felisiani
Pius diamankan Satreskrim Polresta Bogor Kota setelah tertangkap warga meremas bagian sensitif seorang karyawati berinisial ATM yang sedang berjalan kaki.
Peristiwa itu terjadi di sebuah gang sempit di kawasan Bogor Tengah.
Sebelum melakukan aksinya tersebut, pelaku mengaku baru saja menitipkan anaknya ke rumah orangtuanya di Bogor.
Karena pelaku sendiri merupakan warga Jakarta dan bekerja sebagai seorang teknisi di rumah sakit Jakarta.
Baca juga: Buntut Buang Bayi di Kebun Bambu Jasinga, Pasangan Kekasih Gelap Dinikahkan di Polsek Jasinga
Setelah menitipkan anaknya di rumah orangtuanya di Bogor kemudian pelaku menyusuri gang sempit di wilayah Bogor Tengah.
Saat bersamaan, di jalan yang dilintasi pelaku tersebut korban berinisial ATM sedang berjalan kaki dengan rekan perempuannya berinisial NA.
Kabag Logistik Polresta Bogor Kota, Kompol Pahyuni mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 22.30 WIB pada Senin (20/12/2021) malam.
"Kejadian tadi malam kronologisnya ada dua orang wanita pulang kerja kemudian pada saat jalan ada satu orang pengendara motor nah karena jalannya sempit dua wanita ini memberikan jalan tetapi saat diberi pengendara motor itu memegang bagian sensitif dari salah satu wanita tersebut," ujarnya didampingi Kanit PPPA Iptu Ni Komang Armini, saat pers rilis di halaman parkir Stasiun Bogor.
Mendapati perlakuan tersebut, kemudian korban pun berteriak.
Warga sekitar yang mendengar pun langsung memberhentikan pelaku.
"Iya saat bersamaan ada saksi saksi lain yang melihat sehingga pelaku tertangkap dan diserahkan kepada kami dan saat ini masih dalam proses penyidikan mendalam," ujarnya.
Baca juga: Wagub DKI Bantah Kabar Beredar Anies Revisi Lagi UMP 2022 Jakarta
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 289 KUHP Jo Pasal 281 Ayat (1) KUHP.
"Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun pejara," ujarnya.
Pengakuan Pelaku
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.