Anggota DPRD DKI Minta Laporan Penggunaan Dana Hibah untuk Parpol Total Rp27 Miliar, Transparan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengucurkan bantuan keuangan tahun 2021 untuk 10 partai politik dengan total Rp27,2 miliar.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengucurkan bantuan keuangan tahun 2021 untuk 10 partai politik dengan total Rp27,2 miliar.
Bantuan keuangan ini merupakan dana hibah yang berasal dari pajak warga Jakarta.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono berharap seluruh partai politik penerima dana hibah dapat menggunakannya secara bijak dan sesuai aturan. Mengingat, dana hibah tersebut bersumber dari uang rakyat.
"Penggunaan dana hibah ini harus dilakukan secara baik sesuai dengan Undang-Undang. Karena ini menyangkut uang rakyat, hibah melalui APBD," ujar Mujiyono dalam keterangannya, Kamis (23/12/2021).
Politikus Partai Demokrat ini menegaskan bahwa setiap penggunaan dana hibah partai politik harus dilaporkan secara transparan dan akuntabel, serta dipublikasikan di tempat umum.
Seperti, kantor parpol bersangkutan, sehingga masyarakat tahu rincian penggunaannya dan mencegah laporan fiktif.
Baca juga: Anies Hibahkan Dana untuk Parpol di DKI, PSI Dapat Rp 2,02 Miliar, PDIP Paling Besar Rp 6,68 Miliar
"Laporan penggunaan dana hibah ini juga harus dilaporkan secara transparan, akuntabel, dan dipublikasikan di tempat umum. Misalnya, di kantor partai, supaya masyarakat tahu, jangan sampai ada laporan fiktif," jelas dia.
Sebagai informasi, dana hibah yang diberikan tahun ini alami kenaikan dari periode sebelumnya.
Sebelumnya, dana hibah untuk partai politik yang dihutung berdasarkan suara, yakni Rp2.400 per suara. Tapi sejak 2020 perhitungannya naik menjadi Rp5.000 per suara.
Berikut rincian penyaluran dana hibah untuk parpol dari APBD DKI Jakarta:
1. Partai Kebangkitan Bangsa DKI Jakarta sebesar Rp1.541.060.000
2. Partai Solidaritas Indonesia DKI Jakarta Rp2.022.540.000
3. Partai Golkar DKI Jakarta Rp1.501.230.000
4. Partai Amanat Nasional DKI Jakarta Rp1.879.410.000
5. Partai Gerindra DKI Jakarta Rp4.678.965.000
6. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DKI Jakarta Rp6.681.620.000
7. Partai NasDem DKI Jakarta Rp1.548.950.000
8. DPW Partai Keadilan Sejahtera DKI Jakarta Rp4.585.025.000
9. Partai Persatuan Pembangunan DKI Jakarta Rp884.175.000
10. Partai Demokrat DKI Jakarta Rp1.932.170.000