Fakta Remaja di Cengkareng Jadi Predator Anak: Pernah Jadi Korban, Dicabuli saat Usia 7 Tahun
Kasus kejahatan seksual di Cengkareng dapat sorotan KPAI, sembilan korban di bawah umur termasuk pelaku yang masih remaja mendapat pendampingan.
Penulis: Theresia Felisiani
"Kami sudah berkoordinasi dengan P2TP2A dan KPAI untuk penanganan sesuai dengan tindakan pidana yang ada," tuturnya.
2. Pelaku Jalani Observasi Kejiwaan
Zulfan melanjutkan pihaknya sudah membawa para korban untuk divisum di Rumah Sakit Polri Kramat Djati.
"Sementara untuk pelaku sudah kita lakukan pemeriksaan dan observasi kejiwaan," ucapnya.
Tersangka pencabulan anak ini dijerat Pasal 82 Ayat 1 Juncto 76e UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pencabulan Anak atau Undang-undang Perlindungan Anak.
Tersangka terancam hukuman penjara antara 5 sampai 15 tahun atau denda Rp 5 miliar.
3. Pelaku Rudapaksa di Cengkareng Ternyata Pernah Menjadi Korban Sewaktu Masih Berusia Tujuh Tahun
Sembilan anak di bawah umur, dua di antaranya perempuan menjadi korban pencabulan oleh remaja berinisial A (15) di Cengkareng, Jakarta Barat.
Pelaku melakukan aksi cabul karena sewaktu berusia tujuh tahun sudah menjadi korban pencabulan oleh orang lain.
Kapolsek Cengkareng, Kompol Endah Pusparini, mengatakan bahwa akhirnya pelaku mengaplikasi apa yang pernah dialami kepada sembilan korban pada tahun 2019 atau sewaktu kelas enam SD.
4. KPAI Juga Fokus Perlindungan terhadap Pelaku
Remaja berinisial A (15) diamankan polisi usai mencabuli 9 anak di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
Dalam kasus ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan selain korban, pihaknya juga fokus memberikan perlindungan kepada pelaku.
Sebab, pelaku masih di bawah umur.