Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Remaja di Cengkareng Jadi Predator Anak: Pernah Jadi Korban, Dicabuli saat Usia 7 Tahun

Kasus kejahatan seksual di Cengkareng dapat sorotan KPAI, sembilan korban di bawah umur termasuk pelaku yang masih remaja mendapat pendampingan.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Fakta Remaja di Cengkareng Jadi Predator Anak: Pernah Jadi Korban, Dicabuli saat Usia 7 Tahun
kompas.com
ilustrasi pencabulan anak 

"Kami sudah berkoordinasi dengan P2TP2A dan KPAI untuk penanganan sesuai dengan tindakan pidana yang ada," tuturnya.

Konferensi pers kasus pencabulan di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Konferensi pers kasus pencabulan di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. (Warta Kota)

2. Pelaku Jalani Observasi Kejiwaan

Zulfan melanjutkan pihaknya sudah membawa para korban untuk divisum di Rumah Sakit Polri Kramat Djati.

"Sementara untuk pelaku sudah kita lakukan pemeriksaan dan observasi kejiwaan," ucapnya.

Tersangka pencabulan anak ini dijerat Pasal 82 Ayat 1 Juncto 76e UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pencabulan Anak atau Undang-undang Perlindungan Anak.

Tersangka terancam hukuman penjara antara 5 sampai 15 tahun atau denda Rp 5 miliar.

3. Pelaku Rudapaksa di Cengkareng Ternyata Pernah Menjadi Korban Sewaktu Masih Berusia Tujuh Tahun

Berita Rekomendasi

Sembilan anak di bawah umur, dua di antaranya perempuan menjadi korban pencabulan oleh remaja berinisial A (15) di Cengkareng, Jakarta Barat.

Pelaku melakukan aksi cabul karena sewaktu berusia tujuh tahun sudah menjadi korban pencabulan oleh orang lain.

Kapolsek Cengkareng, Kompol Endah Pusparini, mengatakan bahwa akhirnya pelaku mengaplikasi apa yang pernah dialami kepada sembilan korban pada tahun 2019 atau sewaktu kelas enam SD.

4. KPAI Juga Fokus Perlindungan terhadap Pelaku

Remaja berinisial A (15) diamankan polisi usai mencabuli 9 anak di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.

Dalam kasus ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan selain korban, pihaknya juga fokus memberikan perlindungan kepada pelaku.

Sebab, pelaku masih di bawah umur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas