Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buruh yang Duduki Kursi Gubernur Banten Minta Maaf, Tidak Sadar Kalau yang Diduduki Kursi Gubernur

SS mengaku apa yang dilakukan di kantor Gubernur Banten Wahidin Halim pada 22 Desember 2021 lalu merupakan bentuk spontanitas.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Buruh yang Duduki Kursi Gubernur Banten Minta Maaf, Tidak Sadar Kalau yang Diduduki Kursi Gubernur
YouTube/Tribun Banten
Aksi penggerudukan Kantor Gubernur Banten, Rabu (22/12/2021). oleh para buruh yang unjuk rasa. 

Berkaitan dengan upaya untuk menuntut kenaikan upah di Provinsi Banten.

Akan tetapi, kata Asep, hal ini juga tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum.

Di mana berdasarkan inventarisasi seluruh fakta-fakta hukum yang ada.

Tim kuasa hukum Gubernur Banten Wahidin Halim laporkan oknum buruh ke Mapolda Banten.
Tim kuasa hukum Gubernur Banten Wahidin Halim laporkan oknum buruh ke Mapolda Banten. ( Tribunbanten.com/Ahmad Tajudin)

Asep menilai bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukan buruh, ada indikasi dugaan tindak pidana pengrusakan melanggar pasal 170 KUHPidana.

"Karena sudah masuk ke ruang Gubernur, di mana beliau merupakan representasi dari Pemerintah Pusat dalam konteks otonomi daerah," ungkapnya.

Selain itu, Asep juga menilai bahwa tindakan yang dilakukan sejumlah buruh.

Menurutnya telah memenuhi delik tindak pidana penghinaan terhadap penguasa.

BERITA TERKAIT

Di mana perilaku itu dinilai telah sah melanggar pasal 207 KUHPidana.

Baca juga: Kantornya Diduduki Buruh, Gubernur Banten Bersikeras Tidak Revisi UMP, Kasatpol PP Langsung Dicopot

Kemudian melihat gerakan massa juga, kata Asep, secara sistematis ada unsur penghasutan di pasal 160 KUHPidana.

Selanjutnya setelah melihat berbagai rangkaian video yang viral di media dalam bentuk video.

Video yang menunjukkan aksi buruh di ruang kerja Gubernur pada lokasi unjuk rasa.

"Karena ini bentuknya video maka kami juga melaporkan dalam konteks delik pidana khusus. Pelanggaran pencemaran nama baik dan juga kaitan dengan penghinaan dalam konteks UU ITE," tukasnya.

Sehingga pada hari ini, tim kuasa hukum Gubernur Banten melakukan proses pelaporan hukum.

Pelaporan itu dilakukan, kata Asep, didasarkan adanya desakan aspirasi dari elemen masyarakat di banten.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas