Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politisi PDIP Sebut Anies Baswedan Pencitraan, Buntut sang Gubernur Naikkan Upah Buruh

Sekretaris Komisi B DPRD DKI Pandapotan Sinaga menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hanya pencitraan terkait menaikkan UMP.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Politisi PDIP Sebut Anies Baswedan Pencitraan, Buntut sang Gubernur Naikkan Upah Buruh
istimewa
Anies Baswedan Berencana Rubah Sistem Tatanan Transportasi DKI Jakarta (istimewa) 

TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Komisi B DPRD DKI Pandapotan Sinaga menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hanya pencitraan terkait menaikkan UMP.

Di mana kenaikan sebesar 5,1 persen sehingga menjadi sekitar Rp4,6 juta.

Politisi PDIP tersebut juga sempat marah mengatakan tanggapannya tersebut dalam rapat kerja, di mana dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Andri Yansyah.

Pandapotan Sinaga menyebut keputusan tersebut mendadak dan sepihak.

"Kalau hanya menaikkan upah buruh itu keadilan, itu keadilan untuk siapa? Kalau ada perusahaan ngos-ngosan itu keadilan bukan?" ucapnya dalam rapat, Senin (27/12/2021).

Pihaknya beralasan saat ini masih banyak perusahaan-perusahaan yang belum stabil lantaran dihantam pandemi Covid-19.

Bila kebijakan ini dipaksakan, politisi PDIP ini khawatir banyak perusahaan yang akhirnya kolaps lantaran tak mampu menutupi biaya operasional, dikutip dari TribunJakarta.com.

Berita Rekomendasi

Hal ini pun ditakutkan justru menimbulkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran di ibu kota.

Saat Anies Naikkan Upah Lebih Tinggi

Diberitakan sebelumnya, UMP tahun 2022 dinaikkan lebih tinggi dari angka sebelumnya, yakni awalnya 1,09 persen kini naik sebesar 5,1 persen.

Hal tersebut terjadi usai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan revisinya.

Sontak keputusan revisi tersebut pun mendapat respons beragam, baik dari kalangan buruh, pengusaha, hingga Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Diketahui perubahan ini menjadikan UMP 2022 sebesar Rp 4.641.854 atau naik senilai Rp 225.667 dari UMP tahun 2021.

Apresiasi dari Buruh

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menemui massa buruh yang berunjuk rasa di depan kantor Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (29/11/2021).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menemui massa buruh yang berunjuk rasa di depan kantor Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (29/11/2021). (Dok Pemprov DKI)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas