DPRD DKI Minta Pemprov Jelaskan Revisi Kenaikan UMP 2022 Jadi 5,1 Persen
DPRD DKI Minta Pemprov memaparkan secara jelas kajian atau dasar sehingga terjadi revisi kenaikan upah minimum provinsi DKI tahun 2022 jadi 5,1 persen
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi selaku koordinator Komisi B, meminta Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) untuk memaparkan secara jelas kajian atau dasar sehingga terjadi revisi kenaikan upah minimum provinsi DKI tahun 2022 dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen.
"Jadi saya minta Pak Andri Yansyah (kepala Disnakertrans) berikan penjelasan sejelas-jelasnya kepada kita, yang rasional terkait kenaikan UMP ini," kata Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (28/12/2021).
Penjelasan tersebut diminta lantaran menurutnya masih banyak pengusaha yang belum punya keuangan stabil atau masih berjuang memulihkan ekonominya.
"Tetapi sekarang kita juga harus sadar, kita baru menghadapi pandemi yang sangat luar biasa. Nah kita harus berikan yang rasional. Saya minta dasarnya apa saja," ungkap dia.
Baca juga: Gubernur Anies Baswedan Tetapkan UMP DKI Jakarta 2022 Jadi Rp 4,64 Juta
Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan bahwa penetapan UMP 2022 telah dibahas bersama Dewan Pengupahan dan melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja serta pengusaha.
Ia juga menjelaskan bahwa angka tersebut telah mengacu pada proyeksi Bank Indonesia tentang pertumbuhan ekonomi, hingga kajian Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
"Meskipun saat pembahasan dengan Dewan Pengupahan tidak ada kesepakatan, tapi pak Gubernur harus menetapkan. Sepakat atau tidak sepakat, karena masing-masing unsur itu mempunyai usulan," terang Andri.
Baca juga: Survei PRC: Elektabilitas Ganjar Tetap Menang Meski dengan 3 Simulasi, Prabowo & Anies Masih Kalah
Sebelumnya diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya resmi menerbitkan keputusan yang menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854 per bulan.
Beleid itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum tahun 2022.
Dalam diktum pertama Kepgub tersebut disebutkan menetapkan UMP tahun 2022 di DKI Jakarta sebesar Rp Rp 4.641.854 per bulan
UMP tahun 2022 ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2022 dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
Dalam keterangan pada Sabtu (18/12/2021) lalu, Anies mengatakan, keputusan ini diambil setelah pemerintah daerah mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi yang ada.
Selain itu juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait, serta dengan semangat keberhati-hatian di tengah mulai berderapnya laju roda ekonomi di wilayah Jakarta.
"Lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun," ujar mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI ini.
Gubernur Anies menegaskan bahwa keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan pemprov DKI Jakarta.
Sebagai gambaran, pada tahun tahun sebelum pandemi Covid-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama enam tahun terakhir adalah 8,6 persen.
“Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apreasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua," jelasnya Anies. (*)