Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Warga Tangkap Sendiri Pelaku Pencabulan Anaknya, Ini Penjelasan Kapolres Metro Bekasi Kota

Berikut penjelasan Polres Metro Bekasi soal kasus warga yang disuruh tangkap sendiri pelaku pencabulan anak, beralasan jeda waktu yang singkat.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Viral Warga Tangkap Sendiri Pelaku Pencabulan Anaknya, Ini Penjelasan Kapolres Metro Bekasi Kota
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
A (35), tersangka kasus pencabulan anak berusia 11 berinsial S di Bekasi saat diamankan di Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (23/12/2021). 

"Mungkin dari situ, dari pihak keluarga ada complaint. Tapi, sudah kami amankan semua sudah sesuai prosedur," tambahnya.

Pelaku Pencabulan Terancam 15 Tahun Penjara

Aloysius memastikan, status pelaku kini sudah ditetapkan tersangka dan di tahan di Mapolres Metro Bekasi Kota.

Pelaku juga terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Ditetapkan tersangka tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016" ucapnya.

"Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undangan-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar," tambahnya.

Baca juga: Polisi Buru Kelompok yang Bacok Karyawan Toko Martabak di Bekasi hingga Sekujur Tubuhnya Luka

Korban Diiming-imingi Makan Kepiting

Berita Rekomendasi

Sebelumnya diberitakan, bocah 11 tahun berinisial S diduga dicabuli tetangganya sendiri berinisial A (35), aksi bejat dilakukan dengan cara mengiming-imingin korban ditraktir makan kepiting.

Orangtua korban DN (34) mengatakan, aksi pencabulan terungkap setelah putrinya memberanikan diri bercerita atas perlakuan yang ia terima.

"Baru cerita kemarin Senin (20/12/2021) malam, sebelumnya anak saya sempat cerita-cerita juga ke neneknya," kata DN di Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (22/12/2021).

Pelaku lanjut DN, memang kerap mengumpulkan anak-anak di tempat tinggalnya. Latar belakangnya merupakan penjaga warung.

"Dia (pelaku) memang sering ngumpulin anak-anak, saya engga pernah curiga karena tetangga sendiri," ucapnya.

Korban Mengalami Luka dan Diancam Tak Boleh Mengadu

Berdasarkan pengakuan korban, aksi pencabulan dilakukan dengan cara mengendong serta meraba dan memasukan jari ke bagian vital korban.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas