Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPRD DKI Sebut Belum Tepat Pempov Ancam Sanksi Perusahaan yang Tak Naikkan Upah di 2022

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menilai belum tepat jika bicara sanksi untuk perusahaan yang tak patuhi kenaikan upah minimum provinsi.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Anggota DPRD DKI Sebut Belum Tepat Pempov Ancam Sanksi Perusahaan yang Tak Naikkan Upah di 2022
Wartakota
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menilai belum tepat jika bicara sanksi untuk perusahaan yang tak patuhi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebagaimana Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021.

Menurutnya sanksi bagi perusahaan belum tepat dibicarakan lantaran saat ini dinilai masih terjadi transisi ekonomi usai pandemi Covid-19 membaik.

"Saya kira saat ini kalau bicara sanksi juga masih belum tepat karena memang ini masih masa transisi pandemi," kata Aziz kepada wartawan, Rabu (29/12/2021).

Politikus PKS ini mengatakan perlu ada masa toleransi yang diberikan oleh Pemprov DKI terkait kenaikan UMP tahun 2022 sesuai besaran yang ditetapkan.

Pemprov DKI mestinya mendorong perusahaan memajukan usaha, tapi di sisi lain juga menyosialisasikan ke kaum buruh bahwa kenaikan UMP yang ditetapkan memang belum sesuai harapan.

"Memang perlu ada masa - masa toleransi, di masa transisi ini di mana pengusaha juga harus kita dorong agar bisa maju usahanya. Begitu juga kaum buruh kita informasikan bahwa memang kenaikan ini belum sesuai harapan buruh," terang dia.

Baca juga: Anies dan Anak Buahnya Disindir DPRD Gara-gara UMP Naik: yang Terhormat Calon Menaker dan Presiden

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menetapkan UMP DKI tahun 2022 sebesar 5,1 persen, dari sebelumnya 0,8 persen.

Dengan kenaikan ini, Jakarta pada tahun depan punya UMP sebesar Rp4.641.854.

Selain penetapan kenaikan upah, dalam Kepgub 1517/2021 tersebut Anies juga mengancam bakal memberi sanksi bagi perusahaan atau pengusaha yang tidak menaikkan UMP sesuai keputusan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas