Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemulung di Bekasi Tega Cabuli Remaja Pria di Toilet Umum, Korban Diberi Uang Rp 2 Ribu

Pelaku tega mencabuli korban di sebuah toilet umum di kawasan Bekasi Timur, Kota Bekasi pada Rabu (29/12/2021) lalu, korban disogok uang Rp 2 Ribu.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pemulung di Bekasi Tega Cabuli Remaja Pria di Toilet Umum, Korban Diberi Uang Rp 2 Ribu
Picture Alliance/ ZB
Ilustrasi kekerasan pada anak. 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Remaja laki-laki berusia 15 tahun jadi korban kejahatan seksual oleh pria berinisial M (40).

Pelaku tega mencabuli korban di sebuah toilet umum di kawasan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan, aksi kejahatan seksual ini terjadi pada, Rabu (29/12/2021) lalu. 

"Kejadian pada saat korban sedang bermain di sekitar lokasi, pelaku ini sehari-hari bekerja sebagai pemulung," kata Aloysius dalam keterangannya, Minggu (2/1/2022).

Baca juga: Masih Pakai Baju Tahanan, Napi Kasus Pencabulan di Bekasi Meninggal saat Kabur Usai Jebol Plafon

Baca juga: Awal Tahun 2022, Satpol PP Kabupaten Bogor Pantau Kerumunan Kebun Teh Gunung Mas dan Warpat Puncak

Pelaku lalu menghampiri korban, ia lantas mengiming-imingi uang Rp5.000 agar remaja berusia 15 tahun tersebut mau diajak ke sebuah toilet umum.

Setibanya di toilet umum, pelaku langsung memberikan uang senilai Rp2000.

Jumlah tersebut berbeda dengan yang sebelumnya telah dijanjikan.

BERITA REKOMENDASI

"Pelaku lalu membekap, dan melakukan kekerasan seksual kepada korban dilokasi WC umum tersebut," jelas Aloysius. 

"Setelah kejadian itu korban langsung melapor ke keluarganya."

"Lalu diteruskan ke kami (kepolisian) untuk dilakukan penyelidikan," paparnya.

"Pada Kamis, 30 Desember, kami melakukan penangkapan dan penahanan tersangka," jelasnya. 

Baca juga: Marbot dan Guru Mengaji di Bekasi Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Korban Diancam Bakal Dimusuhi

Baca juga: Tak Setuju Usulan Polisi di Bawah Kementerian, Sahroni: Jangan Sampai Polisi Jadi Alat Politik 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016. 


Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 289 KUHP.

"Ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp5.000.000.000," kata Aloysius.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pemulung di Bekasi Cabuli Remaja Laki-laki di Toliet Umum, Korban Disogok Uang Rp5 Ribu

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas