Polisi Tangkap Pelaku dan Penyebar Video Muda-mudi yang Mesum di Belakang Mobil
Peristiwa itu diduga di wilayah Tanjung Priok itu dilakukan di sebuah parkiran ruko dengan jejeran mobil yang terparkir.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa hari lalu, masyarakat dihebohkan dengan beredarnya sebuah video di media sosial di mana aksi mesum dua orang muda-mudi terekam kamera CCTV.
Perbuatan itu asusila itu lantas viral di media sosial di momen pria dan perempuan berkerudung tengah melakukan perbuatan itu di ruang publik.
Peristiwa itu diduga di wilayah Tanjung Priok itu dilakukan di sebuah parkiran ruko dengan jejeran mobil yang terparkir.
Aksi itu akhirnya tepergok warga yang ingin memarkirkan mobil ke garasi dan bahkan terekam kamera.
Baca juga: Penyebar Video Mesum di Jakarta Utara Ditangkap Polisi
Mengetahui adanya aksi tersebut, pihak Polres Jakarta Utara langsung bergerak.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan, pihaknya telah menangkap para pelaku dan penyebar video asusila itu.
Peristiwa itu terjadi di sebuah ruko yang berlokasi di Jalan Sunter Mas Tengah, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (29/12/2021) kemarin.
"Anggota kami sudah mengamankan beberapa pelaku. Termasuk juga yang menyebarkan video itu," ujar Guruh saat dikonfirmasi, Senin (3/1/2022).
Guruh menjelask, bahwa dua sejoli itu ditangkap di salah satu kawasan di Tanjung Priok.
Baik pelaku dan penyebar video saat ini tengah menjalani pemeriksaan mendalam.
I juga menyebutkan bahwa pelaku merupakan warga sekitar tempat kejadian.
"Mereka warga sekitar. Yang perempuan di bawah umur, yang laki-laki sudah dewasa," ucap dia.
Ketika disinggung apakah kedua pelaku akan ditetapkan sebagai tersangka, Guruh menyatakan hal itu merupakan ranah penyidik.
Dalam hal ini pihaknya masih akan mendalami kasus asusila itu terkait dengan motif hingga aksinya viral di media sosial.
"Belum, masih diperiksa. Jadi itu biar penyidik bekerja dulu biar terungkap semua motif dan kronologi yang lengkap sebelum ada penetapan tersangka," tutur Guruh.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.