Lima Tahun Tak Berani Bersuara, Korban Pelecehan Akhirnya Laporkan Pelaku ke Polda Metro Jaya
Seorang korban pelecehan seksual membuat laporan polisi setelah 5 tahun memendam rasa trauma yang akut.
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang korban pelecehan seksual membuat laporan polisi setelah 5 tahun memendam rasa trauma yang akut.
Korban wanita berinisial TS (29) memberanikan diri membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya.
Laporan yang dibuat itu terkait dugaan pelecehan yang dilakukan oleh teman pria berinisial, JS.
Laporan dibuat di Polda Metro Jaya, Selasa 4 Januari 2022. Melalui kuasa hukumnya, laporan itu diterima dengan Nomor Laporan/B/39/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal: 04 Januari 2022 dengan terlapor atas nama JS.
Terlapor dalam kasus dugaan pelecehan seksual dijerat atas Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul.
Kuasa hukum TS, Yosia Silalahi mengatakan, kliennya baru berani buka suara di awal tahun ini.
Baca juga: Dugaan Kasus Pelecehan Seksual di Pondok Pesantren di Kulon Progo, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
TS memendam rasa trauma dan takut yang cukup lama atas dugaan pelecehan yang dialami sejak 5 tahun silam.
"Beberapa tahun lalu klien kami mendapatkan perlakuan pelecehan. Korban baru berani buka suara sekarang. Karena pelakunya itu pamannya sendiri tapi bukan sekandung," ujar Yosia di usai membuat laporan Polda Metro Jaya, Selasa (4/1/2022).
Yosia mengungkap, tindak pidana dugaan pelecehan yang dialami kliennya terjadi di kontrakannya di kawasan Citayam, Depok, Jawa Barat pada tahun 2015 lalu.
Hal itu berawal ketika JS datang ke sana dan mengaku sebagai paman satu marga.
Baca juga: Bagaimana Antisipasi Pelecehan Seksual dalam Keluarga? Psikolog Beri Penjelasan
Kemudian TS diajak berbincang oleh JS hingga mengarah pada tindakan pelecehan seksual.
"Bayangkan saja dia masuk ke kamar, lalu menggerayangi bagian atas sampai bawah. Ini bejat namanya. Kita sama-sama tau ya, di Indonesia ini jarang sekali ada korban pelecehan seksual yang berani speak up seperti TS. Selain kasusnya adalah Aib keluarga, kejadian ini dilakukan oleh paman satu marganya sendiri," katanya.
Dalam laporan ini, Yosia turut menyertakan barang bukti, salah satunya keterangan saksi. Dia mengklaim, bahwa dalam kasus ini juga ada korban lain, namun korban tersebut belum berani membuat laporan polisi.
"Makanya kami minta ke Polisi untuk segera mengusut kasus ini sampai tuntas. Kita ingin orang semacam ini tidak ada lagi di bumi Indonesia. Karena dia (JS) sangat berbahaya jika dibiarkan berkeliaran," pungkasnya.
Hal senada juga dikatakan, kuasa hukum lainnya, Sudirman Manalu.
Baca juga: Kapolri Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Pencegahan Penyelundupan Pekerja Migram Indonesia
Sudirman menambahkan sebelum membuat laporan polisi pihaknya sudah berkonsultasi terlebih dahulu ke Komisi Nasional Kementerian Perempuan dan Ke Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.