Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Janji Ciduk Pria Hidung Belang Pelanggan Prostitusi Online Artis, Asalkan Sang Istri Melapor

bakal menindak pelanggan prostitusi online yang melibatkan Cassandra Angelie dan sejumlah pesohor ibu kota.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Polisi Janji Ciduk Pria Hidung Belang Pelanggan Prostitusi Online Artis, Asalkan Sang Istri Melapor
Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E. Zulpan saat menggelar konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Selasa (14/12/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, bakal menindak pelanggan prostitusi online yang melibatkan Cassandra Angelie dan sejumlah pesohor ibu kota.

Apabila ada laporan dari istri daripada pelanggan tersebut, Zulpan menyebut pelanggan bisa dijerat dengan pasal perzinahan.

"Iya, dengan catatan kalau ada laporan dari istrinya. Kepolisian baru bisa menindak," kata Zulpan saat dihubungi, Selasa (4/1/2022).

Zulpan mengatakan, saat digerebek tim Subdit Siber Polda Metro Jaya mendapati seorang pria sedang berhubungan dengan CA. Meski begitu, polisi tidak bisa menjerat pelanggan tersebut sebagai tersangka karena pasal perzinahan terhadap konsumen Cassandra masuk dalam ranah delik aduan.

"Tidak bisa dijerat kecuali ada laporan ya. Makanya penyidik masih terus mengembangkan kasus prostitusi online CA ini ya," tutur Zulpan.

Cassandra Angelie ditangkap polisi di hotel Ascott, Jakarta Pusat pada Rabu (29/12/2021). Saat itu, dirinya tengah berada di dalam kamar hotel bersama seorang pria.

Baca juga: Update Kasus Prostitusi, Cassandra Angelie Tak Ditahan hingga Dugaan Keterlibatan Artis Lain

Berita Rekomendasi

Selain itu, polisi juga menangkap tiga orang muncikari Cassandra di tempat yang berbeda.

Atas perbuatan para tersangka, keempatnya dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat I UU ITE dan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka juga dijerat Pasal 506 KUHP dan Pasal 296 KUHP.

Polisi pegang daftar artis

, Kombes Pol Endra Zulpan telah memiliki beberapa nama artis yang terlibat dalam prostitusi online.

Nama-nama tersebut buntut dari penangkapan artis berinisial CA alias Cassandra Angelie.

Zulpan menambahkan nama-nama artis tersebut ditemukan dalam daftar mucikari yang juga ikut ditangkap sebanyak tiga orang.

Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Mengapa Cassandra Angelie Hanya Dikenai Wajib Lapor, Meski Berstatus Tersangka

Baca juga: Update Kasus Prostitusi, Cassandra Angelie Tak Ditahan hingga Dugaan Keterlibatan Artis Lain

Pihaknya juga akan melakukan pemanggilan dalam waktu dekat untuk melakukan sosialisasi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas