Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Acara Puncak Berdzikir X di Masjid Attaawun Ricuh dan Tanpa Izin, Panitia Terancam Sanksi Denda

Panitia acara 'Puncak Berdzikir X' di Puncak Bogor kawasan Cisarua, Kabupaten Bogor pada Minggu (2/1/2022) malam lalu terancam kena sanksi denda.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Acara Puncak Berdzikir X di Masjid Attaawun Ricuh dan Tanpa Izin, Panitia Terancam Sanksi Denda
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Acara Puncak Berdzikir X pada Minggu (2/1/2022) malam di area parkir Masjid Atta'awun, kawasan Puncak Bogor, Cisarua, Kabupaten Bogor nyaris diwarnai kericuhan. (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy) 

TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG - Panitia acara 'Puncak Berdzikir X' di Puncak Bogor kawasan Cisarua, Kabupaten Bogor pada Minggu (2/1/2022) malam lalu terancam kena sanksi denda.

Pihak penyelenggara dzikir akbar ini tetap menggelar acara yang mendatangkan banyak massa di halaman parkir Masjid Atta'awun Puncak Bogor meski belum dapat izin dari Satgas Covid-19.

Bahkan acara ini juga sempat ricuh serta mendapat penjagaan dari petugas.

Suasana di kawasan Masjid Attawun Puncak Bogor, Jawa Barat, Minggu (2/1/2022) sore.
Suasana di kawasan Masjid Attawun Puncak Bogor, Jawa Barat, Minggu (2/1/2022) sore. (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Sanksi Denda Tengah Dibahas Satgas Covid-19

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan bahwa terkait sanksi denda itu kini tengah dibahas bersama jajaran Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor.

"Kita masih menyelesaikan dengan Ketua Satgas Covid-19 masalah evaluasi kemarin itu. Iya (sanksi denda)," kata AKBP Harun kepada wartawan di Mako Polres Bogor, Selasa (4/1/2022).

Dia menjelaskan bahwa sejak sebelum acara dzikir bersama itu digelar, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah antisipasi.

Berita Rekomendasi

Termasuk melakukan komunikasi persuasif dengan panitia acara.

Baca juga: Setelah PDIP dan Gerindra, Giliran Golkar yang Beberkan Skenario Duet Pilkada DKI 2024

Massa yang berdatangan ke lokasi juga sebagian berhasil dibendung karena diberlakukannya sistem satu arah atau one way arah Jakarta.

"Kita berlakukan one way sehingga banyak yang ketahan. Memang itu setiap hari Minggu kita berlakukan one way. Pas kebetulan one way tersebut, akhirnya tidak terlalu (banyak massa) lah. Kalau lihat di situ, massanya kan di parkiran, gak terlalu," kata Harun.

Penjelasan Bupati Bogor

Diberitakan sebelumnya, Bupati Bogor Ade Yasin menjelaskan bahwa pihak panitia 'Puncak Berdzikir' ini awalnya meminta izin acara tanggal 30 Desember 2021 namun dilarang, tapi kemudian acara tetap digelar pada tanggal 2 Januari 2022.

Ade Yasin bersama Kapolres Bogor dan Dandim 0621 pun turun menemui pihak panitia beberapa jam sebelum acara digelar.

"Karena memang mereka juga sudah tidak bisa lagi dimundurkan, akhirnya kami melaksanakan komunikasi secara persuasif," kata Ade Yasin.

Bupati Bogor Ade Yasin saat ditemui wartawan di Pendopo Bupati, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (5/7/2021).
Bupati Bogor Ade Yasin saat ditemui wartawan di Pendopo Bupati, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (5/7/2021). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Ade mengatakan bahwa di lokasi acara sudah terlanjur dipasang panggung, lampu-lampu dan lain-lain.

Bahkan massa peserta acara itu pun sudah ramai berdatangan berkumpul sejak sore di lokasi beberapa jam sebelum acara digelar.

Kemudian akhirnya diputuskan bahwa acara dzikir ini tidak dibubarkan demi menjaga kondusifitas.

"Akhirnya kita komunikasi untuk bagaimana supaya itu tidak banyak orang yang hadir dan tertib," kata Ade.

Pembatasan jumlah massa acara dzikir ini dilakukan oleh barisan aparat gabungan dengan cara memblokade gerbang masuk agar massa yang sudah ada di dalam area acara tidak membludak.

Namun untuk beberapa orang tertentu seperti tokoh-tokoh tetap diperbolehkan masuk ke lokasi acara meski gerbang sudah diblokade.

Baca juga: Geger Pemkot Bekasi Belanja Karangan Bunga Rp 1,1 Miliar, Wali Kota Angkat Bicara

Selain itu, lamanya durasi acara juga dipercepat dari yang biasanya sampai pukul 02.00 WIB bahkan subuh, kali ini disepakati sampai pukul 22.00 WIB.

"Jadi daripada tidak kondusif ketika kita bubarkan karena memang sudah banyak massa di sana, akhirnya kita minta untuk meminimalisir waktu. Kita minta ke panitia prokes tetap dijalankan secara ketat, jam 22.00 WIB harus sudah selesai," kata Ade.

Selama berlangsung, kata Ade, kegiatan tersebut juga terus dipantau.

"Daripada tidak terarah karena kita biarkan akhirnya melanggar prokes. Akhirnya saya dengan Pak Kapolres, Pak Dandim turun ke sana untuk meminimalisir kejadian-kejadian yang tidak diinginkan. Kita pantau kegiatan tersebut," ungkapnya.

Detik-detik Ricuh Acara Puncak Berdzikir X di Masjid Atta'Awun Bogor, Aparat dan Peserta Adu Dorong

Acara 'Puncak Berdzikir X' pada Minggu (2/1/2022) malam di area parkir Masjid Atta'awun, kawasan Puncak Bogor, Cisarua, Kabupaten Bogor nyaris diwarnai kericuhan.

Pantauan TribunnewsBogor.com, kericuhan terjadi sekitar pukul 20.45 WIB saat acara tengah berlangsung.

Awalnya ada tokoh berpakaian serba putih hendak masuk ke area lokasi acara dzikir dan terlibat percakapan dengan petugas.

Akhirnya petugas mengizinkan masuk kemudian barisan tameng blokade aparat di pintu gerbang masuk sedikit dibuka dan terlihat beberapa orang masuk.

Baca juga: Nasib Maling Kotak Amal di Bogor, Pasrah Rambut Dipotong dan Diikat di Pohon Mangga

Saat itu ada barisan massa yang mengikutinya dari belakang yang turut mencoba ikut masuk namun blokade petugas langsung kembali ditutup demi mengatur keramaian di dalam area acara.

Sontak saling dorong pun tak terhindarkan antara petugas dan peserta yang gagal masuk tersebut.

"Woy.. woy.. woy..!," suara riuh mewarnai aksi saling dorong tersebut.

Saling dorong terjadi beberapa saat sampai akhirnya pihak panitia acara sendiri pun turun tangan berupaya menenangkan massa yang gagal merangsek masuk tersebut.

Situasi kemudian berangsur tenang setelah pihak panitia juga berupaya meredam situasi melalui pengeras suara.

Acara Puncak Berdzikir X pada Minggu (2/1/2022) malam di area parkir Masjid Atta'awun, kawasan Puncak Bogor, Cisarua, Kabupaten Bogor nyaris diwarnai kericuhan. (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)
Acara Puncak Berdzikir X pada Minggu (2/1/2022) malam di area parkir Masjid Atta'awun, kawasan Puncak Bogor, Cisarua, Kabupaten Bogor nyaris diwarnai kericuhan. (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy) (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Diketahui, acara Puncak Berdzikir ini merupakan agenda rutin yang kali ini digelar sekaligus memperingati milad ke-1 Front Persaudaraan Islam (FPI).

Acara ini tetap digelar meski tak dapat izin dari Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor.

Pihak pemerintah pun dikabarkan sempat melakukan mediasi terkait tetap digelarnya acara tersebut.

Aparat gabungan pun melakukan pengamanan di lokasi dengan memblokade akses massa di pintu gerbang masuk untuk mengurangi keramaian di lokasi acara.

Tak Dapat Izin

Acara 'Puncak Berdzikir X' di Masjid Atta'Awun Puncak Bogor tak dapat izin dari Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor.

Sebelumnya pihak panitia 'Puncak Berdzikir' ini sempat mengirim permohonan perizinan soal acara tersebut.

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Burhanudin menyarankan kepada panitia pelaksana agar menunda kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan itu.

"Sebagai upaya bersama dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Bogor," kata Burhanudin dalam keterangannya.

Didasari Inmendagri, kata Burhanudin, Surat Edaran Bupati juga mengatur bahwa selama periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 masyarakat wajib mengurangi kegiatan di luar rumah kecuali menerapkan 5M.

Baca juga: Siapa Orang yang Dikawal ke Ciawi hingga Lawan Arah oleh Dishub Kota Bekasi?

Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Atta'Awun, KH Ahmad Kosasih pun menolak permohonan izin kegiatan Puncak Berzikir X tersebut.

"DKM Masjid Atta'awun meminta kepada panitia untuk menunda kegiatan Puncak Berzikir X sampai selesai PPKM sesuai tembusan surat Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor yang kami terima," kata KH Ahmad Kosasih.

Meski begitu, pantauan TribunnewsBogor.com, acara dzikir bersama ini tetap digelar pada Minggu (2/1/2022) malam selepas petang di lapangan parkir Masjid Atta'Awun dengan sejumlah massa yang sudah datang lebih awal.

Terpantau aparat gabungan melakukan pengamanan di lokasi mulai dari TNI, Polisi hingga Satpol PP sejak sore membendung massa yang terus berdatangan ke lokasi dengan menutup pintu gerbang masuk ke area masjid.

Massa lain yang masih berdatangan terpantau berkumpul di pinggir Jalan Raya Puncak karena tak bisa masuk ke dalam area parkir masjid lokasi acara.

Sampai pukul 20.00 WIB, tidak ada tanda-tanda bahwa para aparat bakal membubarkan acara dzikir bersama yang sudah digelar di dalam area masjid tersebut. (tribun network/thf/TribunnewsBogor.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas