Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hamil Tua, Terdakwa Dokter Muda Pembakar Satu Keluarga di Tangerang Tidak Dihadirkan di Persidangan

Terdakwa dokter muda Mery Anastasia alias MA (30) tidak dihadirkan di persidangan saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang

Editor: Erik S
zoom-in Hamil Tua, Terdakwa Dokter Muda Pembakar Satu Keluarga di Tangerang Tidak Dihadirkan di Persidangan
Kolase Tribunnews
Mery Anastasi alias MA yang ditetapkan sebagai tersangka tragedi kebakaran maut yang terjadi di bengkel sepeda motor milik kekasihnya di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang, Selasa (10/8/2021) dini hari 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG -  Terdakwa dokter muda Mery Anastasia alias MA (30) tidak dihadirkan di persidangan saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (4/1/2022).

Mery tidak dihadirkan karena sedang hamil tua.

Persidangan tersebut digelar secara virtual dengan agendan pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Di ruang persidangan, hanya akan hadir majelis hakim, JPU dan kuasa hukum terdakwa dokter muda Mery Anastasia alias MA.

"Kalau terdakwa (MA) kita sekarang hadirkan masih secara online atau virtual, dan kondisi dia sekarang sedang dalam kondisi hamil," ujar Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma saat ditemui di ruangannya, Selasa (4/1/2022).

Baca juga: Akal Bulus Herry Wirawan Bohongi Dokter Saat Persalinan Murid, Kerabat Sendiri pun Jadi Korban

"Mudah-mudahan sehat-sehat saja sehingga persidangan bisa berjalan dengan lancar," sambungnya.

Sidang kasus pembunuhan oleh dokter muda MA terhadap satu keluarga kekasihnya ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yuliarti dan didampingi oleh Tugiyanto dan Ferdinan Markus.

Berita Rekomendasi

Sementara, JPU yang mendakwa dan menutut terdakwa yakni Oktaviandi Samsurizal.

Dapot mengatakan MA didakwa empat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 187 ayat (3) KUHP, serta Pasal 187 ayat (1) KUHP.

"Kalau bicara unsur kesengajaan, dalam berkas perkara itu ada. Cuma nanti kita lihat dari fakta persidangan, ketika kita melakukan pemeriksaan saksi dan proses pemeriksaan terdakwa maupun korban," katanya.

Kronologi

Kasus ini berawal dari peristiwa kebakaran di sebuah bengkel di Jalan Cemara Raya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang yang dibakar dokter muda Mery Anastasi pada Sabtu dini hari, 7 Agustus 2021.

Baca juga: Polda Papua Barat Cari Pelaku Pembakaran di Kabupaten Maybrat

Kebakaran itu mengakibatkan tiga anggota keluarga yang tinggal di dalam bengkel itu meninggal dunia.

Ketiganya yakni adalah Edy Syahputra alias ES (66), Lilys Tasim alias LT(55), dan Lionardi Syahputra alias LS (34). Sementara dua anak korban lainnya, Nando (20) dan Siska (22) berhasil selamat.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas