Kasus Penipuan Rekrutmen CPNS Olivia Nathania Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Lama tak terdengar, kasus rekrutmen CPNS dengan tersangka anak penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania telah memasuki babak baru.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lama tak terdengar, kasus rekrutmen CPNS dengan tersangka anak penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania telah memasuki babak baru.
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah melimpahkan berkas kasus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) tersebut ke kejaksaan.
"Terkait perkembangan kasus saudari Olivia, saat ini penyidik sudah menyerahkan berkas perkaranya ke kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Rabu (5/1/2022).
Zulpan mengatakan, saat ini penyidik masih menunggu balasan dari pihak kejaksaan apakah berkas perkara kasus tersebut sudah lengkap atau belum.
Apabila berkas perkara itu kurang lengkap, pihak penyidik akan diminta untuk melengkapi berkas kasus tersebut sebelum dinyatakan P21.
Namun, jika berkas perkara dinyatakan lengkap, pihak kepolisian akan melakukan pelimpahan berkas tahap dua.
Baca juga: Olivia Nathania Tawarkan Investasi Bodong, Anak Nia Daniaty Rayu Korban Bagi Hasil Setiap Hari
Dimana pada tahap tersebut polisi akan menyerahkan tersangka berikut barang bukti dan berkas kasus kepada kejaksaan untuk segera disidangkan.
"Polda Metro dalam hal ini menunggu jawaban dari jaksa apakah berkas dilimpahkan itu sudah lengkap atau P21. Apabila dinyatakan lengkap nanti penyidik akan melakukan tahap dua," ujarnya.
Sebelumnya, anak Nia Daniaty, Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan rekrutmen CPNS dengan korban sebanyak 225 orang.
Baca juga: Olivia Nathania Belum Usai Hadapi Kasus CPNS Fiktif, Anak Nia Daniaty Akan Dilaporkan Lagi, Ada Apa?
Ia dilaporkan oleh perwakilan korban atas nama Karnu di Polda Metro Jaya.
Olivia ditetapkan sebagai tersangka pada 11 November 2021, setelah melalui proses gelar perkara dan polisi menemukan ada unsur pidana.
Adapun total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar. Laporan terhadap Olivia terdaftar di LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.
Olivia dijerat pasal Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.