Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala Satpam Permata Buana Pertanyakan Alasan Polisi Lakukan Penahanan 3 Bulan

Wilmora Yudha Hasibuan, kepala satpam kompleks Permata Buana menanyakan alasan polisi menahan dirinya 3 bulan lamanya di Polres Metro Jakarta Barat.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kepala Satpam Permata Buana Pertanyakan Alasan Polisi Lakukan Penahanan 3 Bulan
Instagram @merekamjakarta
Sebuah video rekaman CCTV memperlihatkan sekumpulan security terlibat saling dorong di Perumahan Permata Buana, Kembangan, Jakarta Barat, Senin (20/9/2021) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penahanan satpam kompleks perumahan Permata Buana, Kembangan Utara, Jakarta Barat, akibat cekcok dengan salah satu warga penghuni masih berproses di Polres Metro Jakarta Barat.

Wilmora Yudha Hasibuan, kepala satpam kompleks Permata Buana yang juga pensiunan TNI, mempertanyakan institusi kepolisian yang menangani perkaranya hingga menyebabkan dirinya ditahan 3 bulan lamanya di Polres Metro Jakarta Barat.

Wilmora menyebut, aparat Polres Metro Jakarta Barat dianggap diskriminatif dan melakukan penahanan dengan alasan yang mengada-gada.

“Terkait dengan penahanan saya, dimana dari proses penangkapan tak ada dasar hukumnya. Pada tanggal 20 september 2021 saya dianggap salah sebagai kepala sekuriti bersama anggota lain dan langsung ditangkap. Sehingga di tanggal yang sama  juga diteruskan tanggal penangkapan secara cepat dan diperlakukan tidak baik dan benar,” ucap Wilmora dalam keterangannya, Selasa (4/1/2022).

Baca juga: Oknum Penyidik Polres Metro Jakbar Dilaporkan Intimidasi Kasus Dugaan Pungli Satpam Permata Buana

Kemudian Wilmora menyatakan bahwa proses penetapan tersangka dan penangkapan di hari yang sama itu dirasa sangat cepat. Ia mengaku heran kenapa proses penahanan itu begitu cepat dan tanpa pemberitahuan sebelumnya oleh penyidik.

“Selama saya ditahan, saya juga tidak paham, kok bisa secepat itu. Tanpa ada pemberitahuan dan apa sebabnya,” ucap Wilmora.

Baca juga: Korban Dugaan Pungli Perumahan Permata Buana Jakarta Barat Mengaku Diintimidasi Sejak Awal 2021

Berita Rekomendasi

Hal senada juga disampaikan Sekjen DPP KNPI, Samtidar Tomagola. Menurut Samtidar yang memberikan pendampingan hukum pada Wilmora meminta Kapolri Jenderal Sigit Listyo agar menindak lanjuti persoalan masyarakat yang ditangani Polres Jakarta Barat.

Baca juga: Ketua RW di Perumahan Permata Buana Bantah Perintahkan Satpam Lakukan Pungli ke Warga

Hal itu bertujuan agar kedepannya apa yang dialami Wilmora tidak terjadi di kemudian hari.

“Saya katakan bahwa persoalan Kepala Satpam Permata Buana ini perlu diselesaikan secara terbuka tanpa ditutupi. Bila Polres Metro Jakarta Barat masih menutupi masalah tersebut, maka kita tetap menggunakan jalur hukum, seiring berjalannya proses penanganan perkara yang menimpa seorang pensiunan TNI ini," imbuh Samtidar.

Samtidar menambahkan bahwa ia akan tetap mengawal kasus tersebut demi menghormati hukum yang berlaku. Ia meminta aparat Polres Metro Jakarta Barat tidak berpihak dalam kasus yang dipicu adanya unsur tindak pidana yakni pungutan liar (pungli).

"Secara tegas kami minta kepada pihak Polres Jakarta Barat untuk tidak main-main dengan hukum yang berlaku. Kami tetap menghormati misi besar Kapolri Listyo yang selalu kampanyekan polisi yang presisi dan pengayom," pungkas Sekjen DPP KNPI itu.

Sebelumnya, kasus ini berawal dari keributan antara seorang warga kompleks  Perumahan Permata Buana, Kembangan, Jakarta Barat bernama Candy pada 20 September 2021 lalu.

Kericuhan itu dipicu karena Candy belum menyerahkan uang jaminan atas renovasi rumahnya sebagai kontribusi lingkungan atau deposit sesuai aturan di kompleks perumahan itu. Namun, aturan izin pembangunan dan renovasi rumah itu tak diindahkan Candy.

Keributan itu akhirnya berujung pada pelaporan oleh Candy di Polres Metro Jakarta Barat. Wilmora Hasibuan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan instruksi kepada 17 Satpam untuk mengadang mobil pikap yang hendak menurunkan tanaman milik Candy saat proses renovasi rumah berlangsung.

Wilmora dipersangkakan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan tidak menyenangkan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas