Mengapa Jakarta Kembali ke PPKM Level 2? Kasus Omicron dan Covid-19 Aktif Mulai Meningkat
Mengapa Jakarta kembali ke PPKM Level 2? Kasus Omicron dan Covid-19 aktif mulai meningkat. Laporan terakhir, ada 162 kasus positif Omicron di Jakarta.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang mulai tanggal 4 hingga 17 Januari 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon), Airlangga Hartarto, dalam keterangan pers usai Rapat Terbatas Evaluasi PPKM, Senin (3/1/2022) siang, dikutip dari Setkab RI.
“Walaupun situasinya seluruhnya tadi disampaikan juga terkendali, (PPKM luar Jawa-Bali) akan diperpanjang 14 hari, yaitu tanggal 4 sampai dengan 17 Januari,” ujar Airlangga.
Terkait PPKM, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang, Berikut Daftar Wilayah Level 1, 2, dan 3
Baca juga: DKI Jakarta dan Kepulauan Riau Jadi Penyumbang Kenaikan Kasus Covid-19 di Awal Tahun 2022
Menurut Inmendagri tersebut, wilayah DKI Jakarta masuk kategori PPKM level 2.
Dikutip dari Kompas TV, perubahan status level PPKM Jakarta terjadi saat peningkatan kasus positif varian Omicron dan kasus aktif Covid-19.
"Di Jakarta sendiri kasusnya (Omicron) sudah 162 orang," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Riza Patria kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (3/1/2022) malam.
Selain itu, dalam Inmendagri tercantum daftar wilayah dan level PPKM, serta aturan PPKM.
Baca juga: Ketentuan PPKM 4 - 17 Januari 2022 di Jabodetabek: Aturan Mall hingga Bioskop
Baca juga: Respons Ganjar Pranowo Sikapi 7 Daerah di Jateng Naik Level PPKM: Masih Terkendali
Aturan Wilayah PPKM Level 2
1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
3. Sektor keuangan beroperasi dengan maksimal 75 persen staf pelayanan
4. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan Pukul 18.00 waktu setempat.
5. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry,
pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain beroperasi sampai Pukul 21.00 waktu setempat.
6. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya beroperasi hingga Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 50 persen.
7. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal
50% (lima puluh persen) sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.
8. Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 70 persen dan hanya berkategori hijau dan kuning.
9. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta beroperasi 100 persen.
10. Tempat ibadah boleh mengadakan kegiatan dengan kapasitas maksimal 75 persen.
11. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dll) beroperasi dengan maksimal pengunjung 25 persen dan beroperasi hingga pukul 18.00 waktu setempat.
12. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
13. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
14. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) beroperasi dengan kapasitas penumpang maksimal 100 persen.
15. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 dan tidak makan di tempat.
Seluruh aturan PPKM wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.
Adapun aturan perjalanan domestik diatur sesuai ketentuan dari surat Kepala Satgas Covid-19.
Masyarkat wajib memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar
rumah.
Penggunaan face shield tanpa menggunakan masker tidak diizinkan.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang, Berikut Daftar Wilayah Level 1, 2, dan 3
Daftar Wilayah PPKM 4 - 17 Januari 2022
1. DKI Jakarta
- Level 2
Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 (dua) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat
2. Banten
- Level 2
Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan, Kota Serang.
3. Jawa Barat
- Level 1:
Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kota, Tasikmalaya, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Ciamis.
- Level 2:
Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten
Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut
4. Jawa Tengah
- Level 1:
Kabupaten Magelang, Kota Salatiga, Kota Magelang, dan Kabupaten Banyumas.
- Level 2:
Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten
Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kendal, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Demak.
5. DI Yogyakarta
- Level 2:
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
Baca juga: PPKM di Luar Pulau Jawa-Bali Diperpanjang, Berikut Ketentuan Perjalanan dalam Luar Negeri
6. Jawa Timur
- Level 1:
Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Jombang, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Tuban, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bojonegoro.
- Level 2:
Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Batu, Kabupaten
Kediri, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, Kabupaten Jember.
- Level 3:
Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Bangkalan
7. Bali
- Level 2:
Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti) (Kompas.tv/Hasya Nindita)
Artikel lain terkait PPKM
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.