Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengapa Jakarta Kembali ke PPKM Level 2? Kasus Omicron dan Covid-19 Aktif Mulai Meningkat

Mengapa Jakarta kembali ke PPKM Level 2? Kasus Omicron dan Covid-19 aktif mulai meningkat. Laporan terakhir, ada 162 kasus positif Omicron di Jakarta.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Mengapa Jakarta Kembali ke PPKM Level 2? Kasus Omicron dan Covid-19 Aktif Mulai Meningkat
Freepik
Ilustrasi - Mengapa Jakarta kembali ke PPKM Level 2? Kasus Omicron dan Covid-19 aktif mulai meningkat. Laporan terakhir, ada 162 kasus positif Omicron di Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang mulai tanggal 4 hingga 17 Januari 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon), Airlangga Hartarto, dalam keterangan pers usai Rapat Terbatas Evaluasi PPKM, Senin (3/1/2022) siang, dikutip dari Setkab RI.

“Walaupun situasinya seluruhnya tadi disampaikan juga terkendali, (PPKM luar Jawa-Bali) akan diperpanjang 14 hari, yaitu tanggal 4 sampai dengan 17 Januari,” ujar Airlangga.

Terkait PPKM, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang, Berikut Daftar Wilayah Level 1, 2, dan 3

Baca juga: DKI Jakarta dan Kepulauan Riau Jadi Penyumbang Kenaikan Kasus Covid-19 di Awal Tahun 2022

Menurut Inmendagri tersebut, wilayah DKI Jakarta masuk kategori PPKM level 2.

Dikutip dari Kompas TV, perubahan status level PPKM Jakarta terjadi saat peningkatan kasus positif varian Omicron dan kasus aktif Covid-19.

"Di Jakarta sendiri kasusnya (Omicron) sudah 162 orang," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Riza Patria kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (3/1/2022) malam. 

Berita Rekomendasi

Selain itu, dalam Inmendagri tercantum daftar wilayah dan level PPKM, serta aturan PPKM.

Baca juga: Ketentuan PPKM 4 - 17 Januari 2022 di Jabodetabek: Aturan Mall hingga Bioskop

Baca juga: Respons Ganjar Pranowo Sikapi 7 Daerah di Jateng Naik Level PPKM: Masih Terkendali

Aturan Wilayah PPKM Level 2

Ilustrasi PPKM
Ilustrasi PPKM (Kompas.com)

1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

3. Sektor keuangan beroperasi dengan maksimal 75 persen staf pelayanan

4. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan Pukul 18.00 waktu setempat.

5. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry,
pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain beroperasi sampai Pukul 21.00 waktu setempat.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas