Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengapa Jakarta Kembali ke PPKM Level 2? Kasus Omicron dan Covid-19 Aktif Mulai Meningkat

Mengapa Jakarta kembali ke PPKM Level 2? Kasus Omicron dan Covid-19 aktif mulai meningkat. Laporan terakhir, ada 162 kasus positif Omicron di Jakarta.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Mengapa Jakarta Kembali ke PPKM Level 2? Kasus Omicron dan Covid-19 Aktif Mulai Meningkat
Freepik
Ilustrasi - Mengapa Jakarta kembali ke PPKM Level 2? Kasus Omicron dan Covid-19 aktif mulai meningkat. Laporan terakhir, ada 162 kasus positif Omicron di Jakarta. 

6. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya beroperasi hingga Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 50 persen.

7. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal
50% (lima puluh persen) sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.

8. Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 70 persen dan hanya berkategori hijau dan kuning.

9. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta beroperasi 100 persen.

10. Tempat ibadah boleh mengadakan kegiatan dengan kapasitas maksimal 75 persen.

11. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dll) beroperasi dengan maksimal pengunjung 25 persen dan beroperasi hingga pukul 18.00 waktu setempat.

12. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Berita Rekomendasi

13. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.

14. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) beroperasi dengan kapasitas penumpang maksimal 100 persen.

15. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 dan tidak makan di tempat.

Seluruh aturan PPKM wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.

Adapun aturan perjalanan domestik diatur sesuai ketentuan dari surat Kepala Satgas Covid-19.

Masyarkat wajib memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar
rumah.

Penggunaan face shield tanpa menggunakan masker tidak diizinkan.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang, Berikut Daftar Wilayah Level 1, 2, dan 3

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas