Jangan Hanya Tambal Sulam, Anggota DPRD DKI Ini Minta Anies Prioritaskan Perbaikan Jalan Rusak
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta untuk memperbaiki semua jalan rusak di wilayah Ibu Kota.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta untuk memperbaiki semua jalan rusak di wilayah Ibu Kota.
Alasannya, saat ini masih banyak jalan rusak akibat dampak banjir yang menggenangi Ibu Kota sejak awal 2021 dan sebagian di antara titik jalan ada pula yang rusak karena umur jalan sudah terlalu lama.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth meminta kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk lebih memperhatikan jalan yang rusak di sejumlah titik di ibu kota, serta bisa dilakukan perbaikan dengan cepat.
"Jalan rusak di Jakarta sudah tidak mendapatkan perhatian khusus dan menurut temuan saya bahwa Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta melakukan perbaikan hanya dengan tambal sulam saja," kata Kenneth dalam keterangannya, Kamis (6/1/2022).
Ia berharap, perbaikan jalan dilakukan dengan membangun ulang agar tidak cepat rusak kembali.
"Saya mengharapkan untuk jalan yang sudah parah kondisinya, harus dibangun ulang. Kalau hanya tambal sulam biasanya tidak akan bertahan lama, harus dibuat baru, itu baru memberikan solusi," katanya.
Kent sapaan akrab Hardiyanto Kenneth menjelaskan, Dinas Bina Marga DKI Jakarta mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp16,6 miliar dari KUPA-PPAS 2021 untuk perbaikan jalan rusak di Jakarta.
Baca juga: Hasto: Kemajuan DKI Jakarta Saat Ini Masih Jauh di Bawah Kepemimpinan Jokowi, Ahok dan Djarot
"Dengan anggaran besar seperti itu, seharusnya sudah tidak ada lagi aduan warga soal jalan rusak dan berlubang di Jakarta. Karena sudah banyak sekali pengguna jalan yang menjadi korban akibat jalan rusak ini, dari Luka-luka hingga menyebabkan meninggal dunia akibat kecelakaan karena jalan berlubang," katanya.
Salah satu contoh, bahwa Kent pernah menerima laporan dari Masyarakat yang mengalami kecelakaan di Jembatan Layang Grogol tepatnya di depan Universitas Trisakti.
Banyak korban akibat jalan rusak dan berlubang.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) DPD PDIP Provinsi DKI Jakarta ini pun langsung menghubungi Kepala Bidang Jembatan dan Jalan Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta, untuk mengirim Kasatpel bina marga beserta satgas di wilayah untuk mendampingi melakukan pengecekan.
Baca juga: Eks Gubernur DKI Ahok Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Korupsi, Terkait Kasus Apa?
"Setelah sampai di lokasi memang saya menemukan banyak sekali lubang dan jalan bergelombang ditambah lagi hujan gerimis sehingga mengakibatkan jalan ini semakin berbahaya bagi pengendara jalan yang akan melintasi lokasi ini," katanya.
Kemudian Ketua Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI PPRA Angkatan LXII ini pun meminta kepada bidang jalan dan jembatan Dinas Bina Marga Provinsi DKI supaya bisa segera menindak lanjuti permasalahan ini serta bisa langsung memperbaiki jalan rusak tersebut.
Karena itu, Kent meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar tidak hanya menghabiskan konsentrasinya hanya untuk Formula E dan pembangunan stadion saja, akan tetapi harus juga memprioritaskan perbaikan jalan di ibu kota.
Perbaikan jalan tidak hanya difokuskan di jalan protokol saja, karena kerusakan jalan dapat terjadi secara merata di seluruh Jakarta seperti di jalan jalan kampung.
Baca juga: Bursa Cagub DKI Jakarta: Bocoran Kandidat Pengganti Anies dari Gerindra, PDIP, Golkar, hingga NasDem
"Saya meminta Gubernur Anies di tahun akhir jabatannya ini, tidak hanya fokus kepada Formula E dan pembangunan stadion saja, akan tetapi kerusakan jalan juga perlu mendapatkan perhatian khusus dan harus dijadikan prioritas. Semua warga DKI Jakarta berhak merasakan jalanan mulus tanpa adanya kerusakan apalagi lobang yang dapat membahayakan nyawa," ujat Kent.
Kent pun membeberkan Pasal 24 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 22 tahun 2009. Dalam pasal tersebut dikatakan, Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.
Ayat (2) mengatakan, dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas
"Saya menilai rata-rata pembangunan konstruksi jalan di Provinsi DKI Jakarta antara proses perencanaan sangat berbeda dengan realita hasil dari pekerjaannya. Kerap kali yang direncanakan bagus, namun ketika pembangunan tidak sesuai. Jadi konstruksi jalannya tidak memenuhi syarat, asal jadi, makanya dilakukan tambal sulam. Perencanaan dan pembangunannya harus sinkron, tidak asal bangun asal jadi dan tergesa-gesa," kata Kent. (*)