Dua Remaja Pembacok ABG di Cikarang Ditangkap, Sempat Buang Barang Bukti Untuk Hilangkan Jejak
Dua remaja berinisial YH (15) dan AM (15) diringkus aparat Polsek Cikarang, Bekasi, Jawa Barat terkait kasus pembacokan hingga korbannya tewas.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Dua remaja berinisial YH (15) dan AM (15) diringkus aparat Polsek Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat.
Keduanya ditangkap atas tindakan kriminal membacok remaja bernisial BR (15).
Peristiwa pembacokan diketahui terjadi di Jalan Fatahilah RT 07/13 Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Selasa (4/1/2022).
Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Teddy Hertanto mengatakan kedua pelaku aniaya korban menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan korban langsung tewas.
"Awalnya, dua pelaku bermaksud untuk tawuran mengendarai sepeda motor. AM yang mengemudikan motor dan YH yang membawa celurit," ungkap Tedy di Mapolsek Cikarang Barat, Rabu (5/1/2021).
Mereka kemudian berkeliling untuk mencari lawan tawuran hingga berpapasan dengan korban.
Baca juga: Pasang Rotator, Angkot Jurusan Cikarang-Sukatani Dikandangkan ke Polsek Cikarang
Lalu, tanpa alasan yang jelas, YH menunjuk ke arah korban yang kala itu sedang berkumpul bersama teman-temannya.
AM kemudian memutar balik arah kemudi motornya dan mendekati korban.
Setelah itu, YH langsung membacok ke arah punggung kiri korban.
Dua pelaku langsung pergi melarikan diri.
Sementara itu korban dibawa ke rumah sakit oleh warga.
Baca juga: Tiga Bocah yang Dituduh Begal di Jababeka Dibebaskan, Begini Keterangan Kapolsek Cikarang Utara
Namun sayangnya, ia dinyatakan meninggal dunia pada pukul 23.30 WIB.
"Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dengan mengambil keterangan saksi saksi, datangi lokasi TKP dan membawa jenazah ke RS Polri Kramat Jati," katanya.
Tak lama setelah itu, polisi meringkus keduanya dan mengamankan barang bukti.
Yakni berupa satu buah jaket sweater kombinasi warna kuning, merah dan hitam, satu buah kaos warna hitam dan satu buah celana pendek bahan warna cream.
Baca juga: Masalah Sepele, 2 Pemuda di Cikarang Ditusuk Gunting oleh OTK hingga Alami Sejumlah Luka Sobek
"Sedangkan barang bukti berupa 1 sajam dibuang tersangka ke Kali CBL dengan maksud menghilangkan jejak," kata Teddy.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian dengan hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara.
Penulis: Rangga Baskoro
Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Dua Pelaku Pembacokan Remaja di Kecamatan Cikarang Barat Ditangkap Polisi, Berikut Ini Kronologisnya