OTT Wali Kota Bekasi Berawal dari Informasi Penyerahan Uang hingga Bang Pepen Ditangkap di Rumahnya
Ketua KPK Firli mengungkap OTT di Bekasi berawal dari adanya informasi penyerahan uang ke Wali Kota Bekasi hingga dilakukan penangkapan di rumahnya.
Penulis: Theresia Felisiani
"Hari ini, tim KPK kembali mengamankan dua orang atas nama WY dan LBM beserta bukti uang ratusan juta dalam bentuk rupiah," jelas Ketua KPK.
Total Barang Bukti Rp 5,7 Miliar
KPK pun menyita bukti uang miliaran rupiah dalam OTT tersebut.
"Seluruh bukti uang yang disita KPK kurang lebih Rp 3 miliar dan buku rekening bank dengan saldo sekira Rp 2 miliar," tutur Firli.
Dikatakan, total jumlah uang bukti kurang lebih Rp 5,7 miliar.
"Dan sudah kita sita Rp 3 miliar berupa uang tunai dan Rp 2 miliar dalam bentuk buku tabungan," lanjutnya.
Terkini sembilan tersangka tersebut ditahan mulai 6 Januari sampai 25 Januari 2022 untuk kepentingan penyidikan.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur dan Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.
Keluarga Prihatin Walkot Bekasi Rahmat Effendi Ditangkap KPK Karena Dugaan Terima Suap
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau Bang Pepen resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/1/2022).
Kabar tersebut membuat gempar masyarakat, termasuk pihak keluar Rahmat Effendi yang memiliki kedekatan emosional.
Noval Al-Rasyid selaku penasihat hukum Rahmat Effendi mengatakan, pihak keluarga mengikuti segala proses yang berjalan di KPK.
"Mereka (keluarga) prihatin lah ya dengan keadaan ini," kata Noval di Bekasi, Kamis (6/1/2022).
Dia mengaku, sampai saat ini belum ada mandat secara resmi apakah akan menjadi kuasa hukum dari Rahmat Effendi atau tidak dalam kasus suap ini.
"Kami mau ngomong ke keluarga dulu sekarang. Kalau selama ini memang saya biasanya ditunjuk sebagai pengacara beliau, tapi dengan objek dan perkara yang lain," ucapnya.
"Kalau yang ini belum ada penunjukan karena KPK belum memberikan keterangan yang pasti terkait objek, subjek dan pidananya," terangnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.