Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sudah Diperiksa Sebagai Tersangka Mafia Tanah, Kadishub-Anggota DPRD Depok Belum Ditahan

Kadishub Kota Depok Eko Herwiyanto dan anggota DPRD Kota Depok Nurdin Al Ardisoma diperiksa sebagai tersangka dugaan kasus mafia

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Sudah Diperiksa Sebagai Tersangka Mafia Tanah, Kadishub-Anggota DPRD Depok Belum Ditahan
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan dua tersangka lainnya masih belum ditahan oleh penyidik Polri. Bareskrim Polri telah memeriksa Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok Eko Herwiyanto dan anggota DPRD Kota Depok Nurdin Al Ardisoma sebagai tersangka dugaan kasus mafia tanah.(Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah memeriksa Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok Eko Herwiyanto dan anggota DPRD Kota Depok Nurdin Al Ardisoma sebagai tersangka dugaan kasus mafia tanah.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan keduanya diperiksa bersama kedua tersangka lainnya. Namun, Ramadhan tak menjelaskan ihwal pemeriksaan keempat tersangka tersebut.

"Sudah dinyatakan tersangka. Sudah (diperiksa) sebagai tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/1/2022).

Baca juga: Bareskrim Akan Panggil Rachel Vennya Periksa Kasus Dugaan Suap Kabur Karantina

Baca juga: Rumah Blendy, Bangunan Megah di Depok yang Disulap Jadi Penampungan Kucing Disabilitas

Menurut Ramadhan, Kadishub-Anggota DPRD dan dua tersangka lainnya masih belum ditahan oleh penyidik Polri. Namun, dia tak menjelaskan alasan tidak ditahannya keempat tersangka tersebut.

"Empat tadi belum dilakukan penahanan. Sampai saat ini belum dilakukan penahanan. Tentu penyidik mempunyai alasan tertentu ya," jelas Ramadhan.

Ramadhan menambahkan pihaknya berencana akan kembali memanggil sejumlah saksi terkait kasus tersebut. Adapun saksi-saksi yang diperiksa berasal dari saksi ahli hingga pemeriksaan tambahan tersangka.

"Rencana tindak lanjut, penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi ahli, tentu dalam hal ini saksi ahli di bidang pertanahan. Melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka. Kemudian tentu berkoordinasi dengan JPU, jaksa penuntut umum," tukas dia.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus dugaan mafia tanah. Dalam kasus ini, ada empat orang yang dijadikan sebagai tersangka kasus mafia tanah di Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan pelapor atau korban adalah pensiunan jenderal TNI.

“Penyidik telah menetapkan Burhanudin Abu Bakar, Hanafi, Nurdin Al-Ardisoma alias Jojon dan Eko Herwiyanto sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi pada Rabu (5/1/2022).

Dijelaskan Andi, tersangka Eko Herwiyanto merupakan mantan Camat Sawangan dan informasi terakhir sekarang Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok.

Sedangkan, Nurdin merupakan mantan staf Kelurahan Bedahan Kota Depok yang kini telah menjadi Anggota DPRD Kota Depok, Jawa Barat.

“Kasus ini berdasarkan laporan polisi dari seorang korban Mayor Jenderal AD (Purn) H. ES diwakili kuasa hukumnya, sebagaimana nomor polisi: LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim tanggal 8 Juli 2020,” jelas dia.

Adapun, Andi menjelaskan duduk perkaranya bahwa terjadi dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentingan swasta yang dibuat oleh Hanafi dan Nurdin dengan dibantu Eko selaku Camat Sawangan.

Terhadap surat pernyataan pelepasan hak yang diduga palsu itu, kata Andi, telah digunakan tersangka Burhanudin sebagai dokumen yang dilampirkan dalam permohonan penyerahan sebidang tanah milik korban ES kepada Pemerintah Kota Depok dengan keperuntukan sebagai TPU.

“Dimana faktanya terhadap tanah tersebut tidak pernah dijual atau dipindah tangankan oleh korban ES,” ujarnya.

Selanjutnya, Andi mengatakan penyerahan tanah makam tersebut dilakukan tersangka Burhanudin sebagai persyaratan penerbitan IMB atas nama PT Abdiluhur Kawuloalit (kepentingan Burhanudin Abubakar).

“Atas penyerahan tanah tersebut telah diproses serta diterima Pemkot Depok,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik, penipuan dan/atau penggelapan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas