Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imbas Omicron Meningkat, Pejabat Pemprov DKI Jakarta Dilarang Bepergian ke Luar Negeri

Pejabat Pemprov DKI Jakarta dilarang bepergian ke luar negeri imbas meningkatnya kasus Covid-19 varian Omicron.

Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru dalam rangka antisipasi risiko penularan Covid-19 varian Omicron.

Pejabat Pemprov DKI Jakarta dilarang bepergian ke luar negeri imbas meningkatnya kasus Covid-19 varian Omicron.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1/SE/2022 tentang penundaan kegiatan perjalanan dinas luar negeri.

SE diteken Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali pada 4 Januari 2022.

Sebagai tindak lanjut Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 099/6937/SJ terkait imbauan menunda perjalanan luar negeri.

"Mengimbau kepada seluruh kepala perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah beserta seluruh jajaran di lingkungan Pemprov DKI untuk sementara menunda perjalanan dinas ke luar negeri dalam rangka mencegah penularan Covid-19 varian Omicron di Indonesia," demikian isi SE tersebut dikutip Minggu (9/1/2022).

"Kecuali dalam hal kegiatan perjalanan dinas yang bersifat penting dan prioritas serta dilaksanakan secara selektif," bunyi surat edaran itu," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, penyebaran Covid-19 varian Omicron di DKI Jakarta terus melonjak.

Data Dinas Kesehatan per 7 Januari 2022 kemarin, tercatat ada 333 kasus Omicron di ibu kota.

Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan pelaku perjalanan luar negeri.

Total ada 280 orang atau 84,1 persen pasien Covid-19 yang terpapar varian Omicron memiliki riwayat perjalanan luar negeri.

Sedangkan, sebanyak 53 kasus lainnya merupakan transmisi lokal.


Puluhan Warga Krukut Positif Covid-19, 4 RT Langsung Lockdown

Sebanyak 4 RT di RW 002 Krukut, Taman Sari, Jakarta Barat, dilakukan karantina wilayah atau micro lockdown.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas