Sesalkan Keputusan KPI Tak Perpanjang Kontrak Kliennya, Kuasa Hukum RM : Berat Sebelah, Tidak Netral
Keputusan KPI yang memutus kontrak kerja RM juga dinilai merupakan bentuk tidak netralnya lembaga pengawas penyiaran dalam menangani sebuah perkara.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
![Sesalkan Keputusan KPI Tak Perpanjang Kontrak Kliennya, Kuasa Hukum RM : Berat Sebelah, Tidak Netral](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/logo-komisi-penyiaran-indonesia-kpi-pusat-di-kantor-kpi.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum RM, satu terduga pelaku pelecehan seksual di lingkungan kerja, Anton Febrianto angkat suara terkait keputusan KPI Pusat yang memutus kontrak kerja kliennya, terhitung mulai 1 Januari 2022.
Diketahui RM menjadi satu dari delapan terduga pelaku yang kontrak kerjanya tak dilanjutkan oleh KPI Pusat, akibat perkara dugaan pelecehan terhadap MS.
Menyikapi hal itu, Anton menyayangkan keputusan KPI tersebut, karena menurutnya, KPI telah menghukum terlapor dengan memberhentikan dari tempat kerja.
Padahal kata dia belum ada kejelasan atas kejadian yang dituduhkan.
"Bahkan kepolisian pun masih melakukan penyelidikan terkait kebenaran faktanya, namun KPI telah menyimpulkan berdasarkan rekomendasi Komnas HAM serta tim eksternal yang tidak jelas siapa mereka," kata Anton dalam keterangannya, Minggu (9/1/2022).
Baca juga: KPI Putus Kontrak 8 Terduga Pelaku Pelecehan Seksual, Kuasa Hukum MS: Tinggal Tagih Janji Polisi
Tak hanya itu, keputusan KPI yang memutus kontrak kerja RM juga kata dia, merupakan bentuk tidak netralnya lembaga pengawas penyiaran dalam menangani sebuah perkara.
Terlebih MS kata dia, yang notabene masih diduga korban dalam kasus ini, mendapat tempat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"KPI berat sebelah tidak netral dengan memberhentikan terlapor dari KPI, namun pelapor MS mendapat promosi dengan dipindahkan ke Kementerian Kominfo, padahal laporannya di kepolisian masih belum dapat dibuktikan kebenarnnya," tukasnya.
Baca juga: Wakil Ketua DPR Sidak ke Polsek Setiabudi, Ada Apa ?
Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual berdasar perundungan di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang dialami oleh MS, hingga kini terus berlanjut.
Pada babak baru ini, keseluruhan terduga pelaku dinyatakan tak diperpanjang kontraknya sebagai pegawai KPI.
Komisioner KPI Pusat Hardly Stefano Fenelon membenarkan adanya pemutusan kontrak terhadap 8 terduga pelaku tersebut.
"Benar, para terduga pelaku sudah tidak lagi dikontrak sebagai pegawai KPI, terhitung 1 Januari 2022," kata Hardly saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (7/1/2022).
Baca juga: Kontrak Kerja Korban Pelecehan Seksual Pegawai KPI Diperpanjang, MS akan Berkantor di Kemenkominfo
Diketahui keseluruhan terduga pelaku yang diputus kontraknya yakni RM alias Olim (Divisi Humas Bagian Protokol KPI Pusat); TS dan SG (Divisi Visual Data); RT (Divisi Visual Data; FP dan EO (Divisi Visual Data); CL (Divisi Humas Bagian Desain Grafis); serta TK (Divisi Visual Data).
Lebih lanjut kata Hardly, pemutusan kontrak terhadap seluruh terduga pelaku tersebut turut didasari berbagai pertimbangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.